- Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Jakarta Pusat pada 12 April 2026 untuk melawan teror terhadap Andrie Yunus.
- Empat tersangka anggota BAIS TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer, namun korban menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
- Massa menuntut Presiden membentuk tim pencari fakta, percepatan putusan MK, dan penyelidikan pro-justisia oleh Komnas HAM atas kasus ini.
Suara.com - Tepat 30 hari sejak tragedi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, koalisi masyarakat sipil kembali turun ke jalan.
Bukan sekadar demonstrasi biasa, massa melakukan aksi berjalan bersama dari Kantor YLBH hingga ke jembatan di Jalan Talang, Jakarta Pusat dengan jarak sekitar 1 kilometer.
Mereka berjalan kaki menyusuri titik-titik yang diduga menjadi lokasi penguntitan hingga tempat terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.
Perwakilan aksi, Hema, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas dampak psikologis yang dialami para aktivis muda pascaperistiwa tersebut.
Ia menekankan pentingnya solidaritas untuk menghapus rasa takut di kalangan pembela HAM.
"Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan oleh penguasa. Kami meyakini bahwa solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut," ujar Hema di lokasi aksi di Jalan Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).
Para aktivis kemudian meletakkan mural untuk Andrie tepat di lokasi penyiraman. Hema menyebutkan, tindakan itu dilakukan sebagai pengingat bahwa lokasi tersebut menjadi titik terjadinya pelanggaran HAM.
Meskipun empat tersangka yang merupakan anggota BAIS TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer 2-07 Jakarta oleh Puspom TNI, koalisi memandang kalau upaya tersebut belum sesuai keadilan. Andrie sendiri disebut telah menyatakan keberatan atas proses tersebut.
Hema menegaskan kalaj Andrie berhak mendapatkan keadilan dan pengungkapan kebenaran atas peristiwa yang dialaminya.
“Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, akan tetapi juga pengungkapan aktor intelektual di balik percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan tiga tuntutan.
Pertama, kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andrie Yunus.
Kedua, kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materi Undang-Undang TNI terkait peradilan umum.
Ketiga, kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum.