Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Muhammad Yasir, Lilis Varwati

Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi peringatan 30 hari kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. [Suara.com/Lilis]
baca 10 detik
  • Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di Jakarta Pusat pada 12 April 2026 untuk melawan teror terhadap Andrie Yunus.
  • Empat tersangka anggota BAIS TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer, namun korban menuntut pengungkapan aktor intelektual di balik aksi tersebut.
  • Massa menuntut Presiden membentuk tim pencari fakta, percepatan putusan MK, dan penyelidikan pro-justisia oleh Komnas HAM atas kasus ini.

Suara.com - Tepat 30 hari sejak tragedi penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, koalisi masyarakat sipil kembali turun ke jalan.

Bukan sekadar demonstrasi biasa, massa melakukan aksi berjalan bersama dari Kantor YLBH hingga ke jembatan di Jalan Talang, Jakarta Pusat dengan jarak sekitar 1 kilometer.

Mereka berjalan kaki menyusuri titik-titik yang diduga menjadi lokasi penguntitan hingga tempat terjadinya penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tersebut.

Perwakilan aksi, Hema, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas dampak psikologis yang dialami para aktivis muda pascaperistiwa tersebut.

Ia menekankan pentingnya solidaritas untuk menghapus rasa takut di kalangan pembela HAM.

"Kegiatan ini adalah upaya yang kami lakukan untuk bersama-sama melawan ketakutan yang hendak ditanamkan oleh penguasa. Kami meyakini bahwa solidaritas adalah kekuatan untuk melawan teror tersebut," ujar Hema di lokasi aksi di Jalan Talang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (12/4/2026).

Para aktivis kemudian meletakkan mural untuk Andrie tepat di lokasi penyiraman. Hema menyebutkan, tindakan itu dilakukan sebagai pengingat bahwa lokasi tersebut menjadi titik terjadinya pelanggaran HAM.

Meskipun empat tersangka yang merupakan anggota BAIS TNI telah dilimpahkan ke Oditurat Militer 2-07 Jakarta oleh Puspom TNI, koalisi memandang kalau upaya tersebut belum sesuai keadilan. Andrie sendiri disebut telah menyatakan keberatan atas proses tersebut.

Hema menegaskan kalaj Andrie berhak mendapatkan keadilan dan pengungkapan kebenaran atas peristiwa yang dialaminya.

baca juga

“Bukan hanya penangkapan pelaku penyiraman, akan tetapi juga pengungkapan aktor intelektual di balik percobaan pembunuhan dan kejahatan terorganisir,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, koalisi masyarakat sipil juga menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus Andrie Yunus.

Kedua, kepada Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materi Undang-Undang TNI terkait peradilan umum.

Ketiga, kepada Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia guna memperkuat penegakan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc

News | Jum'at, 10 April 2026 | 19:16 WIB

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus

News | Kamis, 09 April 2026 | 21:07 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×