Apakah Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya? Jawabannya Hari Ini

Senin, 27 Mei 2019 | 06:40 WIB
Apakah Polisi Tahan Mustofa Nahrawardaya? Jawabannya Hari Ini
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]

"Bahwa viral video berkonten dan narasi seolah-olah kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat tindakan aparat. Ternyata pada kenyataannya orang yang dalam video tersebut adalah pelaku perusuh yang sudah diamankan atas nama A alias Andri Bibir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (25/5) dini hari.

Polisi menuturkan bahwa Andri Bibir saat kerusuhan pada tanggal 22 Mei 2019 menyuplai batu-batu besar untuk para demonstran yang hendak membuat suasana kacau. Andri juga membantu menyediakan air bilas untuk para demonstran yang terkena tembakan gas air mata dengan maksud agar kerusuhan berlanjut.

Polisi sendiri masih mencari pelaku penyebar hoaks ini. Dedi menjelaskan bahwa pelaku hoaks dapat dijerat Pasal 45 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI