Pengacara Nilai Penangkapan Mustofa Nahra Janggal

Minggu, 26 Mei 2019 | 20:23 WIB
Pengacara Nilai Penangkapan Mustofa Nahra Janggal
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro menilai janggal penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap kliennya. Sebab, penangkapan tersebut dilakukan sehari setelah aparat kepolisian menerima laporan tersebut pada Sabtu (25/5) kemarin.

Meski begitu, Djudju meminta aparat kepolisian harus profesional dalam menangani kasus yang menjerat kliennya itu.

"Dalam hal ini tetap kami akan berusaha untuk menerapkan atau penyidik harus menerapkan aturan yang berlaku ya, dan equality before the law ya. Artinya, persamaan semua orang di muka hukum, seharusnya seperti itu. Walaupun memang tampaknya terlaku cepat proses ini," kata Djudju di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).

Berkenaan dengan itu, Djudju pun berharap kliennya bisa dipulangkan. Mengingat, Mustofa Nahra kekinian masih harus mengonsumsi obat lantaran sakit darah tinggi, asam urat, dan diabetes.

"Kami berharap seperti itu (bisa dipulangkan) sebelum 24 jam ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kekinian Mustofa Nahra telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus hoaks kerusuhan 22 Mei. Mustofa ditangkap polisi pada Minggu (26/5/2019) dini hari tadi.

"Sudah jadi tersangka," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2019).

Berdasar data dokumen penangkapan yang diterima Suara.com Mustofa Nahra ditangkap berdasar laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.

Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ditangkap Dinihari, Mustofa Nahra Masih Jalanin Pemeriksaan

Mustofa Nahra sebelumnya dilaporkan seseorang atas tuduhan menyebarkan berita hoaks. Mustofa Nahra menuliskan dalam akun Twitternya @AkunTofa soal kematian bocah bernama Harun (15), karena dipukuli polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Namun polisi membantah itu.

Sebab ada pengakuan dari lelaki 30 tahun bernama Andri Bibir. Ia mengaku jika dialah sosok yang dipukuli polisi itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI