Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto

Senin, 27 Mei 2019 | 13:51 WIB
Pernah Terlibat Kasus Saksi Palsu, TKN Minta MK Waspadai Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Inas Nasrullah Zubir, Juru Kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo – Maruf Amin, meminta Mahkamah Konstitusi mewaspadai sepak terjang Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto alias BW.

Sebab menurut Inas, BW memiliki rekam jejak hitam dalam penanganan hukum.

Inas mengungkapkan, BW pernah menghadirkan saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Bahkan, status BW sendiri ketika itu telah menjadi tersangka.

"Jejak ‘korupsi’ hukumnya, jelas ada terutama dalam kasus saksi palsu. Dia menjadi tersangka pada 2010," kata Inas kepada wartawan, Senin (27/5/2019).

Ia mengatakan, penyidik kepolisian sesungguhnya ketika itu telah mempunyai bukti untuk menjerat BW dalam kasus saksi palsu sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Namun, setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, justru dikesampingkan demi kepentingan umum (deponering) oleh Jaksa Agung.

“Ingat deponering itu mengesampingkan perkara yang sudah ada buktinya, dengan alasan demi kepentingan umum. Jadi bukan tidak ada bukti, melainkan penegakan hukum terhadap BW saat itu dikorbankan demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Inas Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon pun sempat mempersoalkan hal tersebut. Hanya, kekinian justru Fadli Zon dan BW berada di dalam satu barisan bersama Prabowo.

"Tapi sekarang lihat sendiri, mereka (BW dan Fadli Zon) berada di kubu yang sama. Sekarang apakah Fadli Zon tetap menuntut kepastian hukum kasus BW dulu?"

Baca Juga: Pemilu 2019 Paling Buruk, Bambang Widjojanto Dituding Palsukan Sejarah

Untuk diketahui, pasangan Capres Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno telah mengajukan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK.

Permohonan sengketa hasil pilpres itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, yakni Bambang Widjojanto pada Jumat (24/5).

Dalam laporannya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga Uno membawa 51 barang bukti gugatan ke MK.

Hanya, dari 51 bukti tersebut sebanyak 35 diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI