Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 28 Mei 2019 | 13:56 WIB
Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar
Seorang dokter di Bandung ditangkap karena dituduh sebar hoaks tentang kerusuhan 22 Mei. (Antara)

Suara.com - Seorang dokter di Bandung ditangkap karena dituduh sebar hoaks tentang kerusuhan 22 Mei. Dokter berinisial DS itu menyebutkan bocah 14 tahun tewas dalam kerusuhan 22 Mei itu.

Dokter DS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Selain dokter, DS juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun facebooknya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Samudi menyebutkan, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, kata dia, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.

"Siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," katanya.

Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Dengan demikian, kata dia, sebagai seorang yang intelek DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.

"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.

Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya," kata DS.

baca juga

Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei

Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:53 WIB

Jaksa Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tak Pengaruhi Kasus Hoaks Ratna

Jaksa Nilai Kesaksian Fahri Hamzah Tak Pengaruhi Kasus Hoaks Ratna

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:44 WIB

Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei

Daftar 10 Tersangka Hoaks Ditangkap Pasca Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:28 WIB

Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei

Bos Lembaga Survei Jadi Target Tembak Mati Pertama di Kerusuhan 22 Mei

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:22 WIB

Diserang Ancaman, Wiranto Ungkap Penyebab Indonesia Masih Eksis

Diserang Ancaman, Wiranto Ungkap Penyebab Indonesia Masih Eksis

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 13:06 WIB

Terkini

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

BRIZZI x ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Eksplor Seni, Kuliner, dan Berburu Hadiah

Jabar | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Changan Serahkan Nevo Q05 Perdana ke Konsumen Indonesia

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

Media Singapura Sorot Tukang Becak hingga UMKM Sengsara karena Kebakaran Hutan Sumatra

News | Senin, 21 September 2026 | 11:23 WIB

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Membaca Karakter Amanda Rigby Berdasarkan Weton Senin Wage: Sifat, Karier, hingga Garis Rezeki

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 11:22 WIB

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Tersangka Karhutla di Siak Ditangkap: Sempat Buron, Halangi Pemadaman demi Sawit

Riau | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jelajahi Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Ada Kuliner, Seni, dan Hadiah Menarik

Jakarta | Senin, 21 September 2026 | 11:20 WIB

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

5 Mouse Gaming Wireless Murah dan Ringan, Cocok Buat Semua Game

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:19 WIB

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Serunya Seharian di Blok M Hub Bareng BRIZZI ARKIV, Kulineran hingga Berburu Hadiah

Lampung | Senin, 21 September 2026 | 11:17 WIB

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Drakor What a Boss Wants Tayang November, Ini Daftar Pemain Utamanya!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 11:16 WIB

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

Capres Wajib Didukung 2 Fraksi DPR, Pakar: Upaya Sistematis Bunuh Peluang Partai Kecil!

News | Senin, 21 September 2026 | 11:15 WIB

×