Array

Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar

Selasa, 28 Mei 2019 | 13:56 WIB
Dokter di Bandung Ditangkap Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Bikin Onar
Seorang dokter di Bandung ditangkap karena dituduh sebar hoaks tentang kerusuhan 22 Mei. (Antara)

Suara.com - Seorang dokter di Bandung ditangkap karena dituduh sebar hoaks tentang kerusuhan 22 Mei. Dokter berinisial DS itu menyebutkan bocah 14 tahun tewas dalam kerusuhan 22 Mei itu.

Dokter DS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar. Selain dokter, DS juga seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Bandung.

"Yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena di akun facebooknya ini membuat berita berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, berkaitan dengan kejadian di Jakarta, 22 Mei kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/5/2019).

Samudi menyebutkan, konten sebaran hoaks tersangka memiliki potensi menimbulkan kebencian dan kemarahan kepada institusi Polri. Apalagi, kata dia, konten tersebut dapat dibaca oleh semua orang karena media sosial terbuka untuk umum.

"Siapapun yang membaca ini akan menimbulkan kebencian dan amarah kepada institusi Polri yang apabila ini tidak disaring dan dijelaskan, betapa bahayanya," katanya.

Dia menyayangkan kejadian tersebut karena dilakukan oleh seorang akademisi. Dengan demikian, kata dia, sebagai seorang yang intelek DS seharusnya membantu pemerintah dan aparat keamanan dalam hal memberikan penyejukan pemahaman edukasi kepada masyarakat pengguna medsos.

"Kalau ada berita tidak benar ini saring dulu, jangan berita-berita yang tidak jelas dan belum tentu kebenarannya ditambahi, dibumbui, kemudian disebarkan," kata Samudi.

Sementara itu, tersangka DS mengatakan ia tidak merasa membuat konten namun hanya meneruskan. Bahkan DS tidak berfikir dirinya akan berujung hukuman pidana atas perbuatannya.

"Saya posting itu bukan murni saya ketik, tapi saya copy paste ke dalam grup (facebook) yang sedang berdiskusi, mohon maaf sekali dan saya juga sudah membuat permintaan maaf secara resmi yang panjang difeed saya," kata DS.

Baca Juga: Temui Wiranto, Gerakan Suluh Kebangsaan Bahas Penyusup di Kerusuhan 22 Mei

Akibat perbuatannya DS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar pasal 14 ayat 1 dan 2 kemudian pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 207 KUH-Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI