Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB
Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga, orang itu berhak menerima zakat bila ia telah bertaubat, bila tidak maka haram hukumnya menerima zakat.

Adapun hikmah diperbolehkannya orang yang terlilit utang menerima zakat adalah agar masyarakat tidak berpaling dari kebaikan sosial sehingga bisa saling membantu satu sama lain.

Sebab, setiap orang pasti pernah mengalami masa krisis perekonomian dalam hidupnya dan keberadaan zakat diharapkan dapat meringankan bebannya.

Untuk mempermudah melakukan penghitungan besaran zakat yang harus dibayarkan, Suara.com menyediakan layanan kalkulator zakat. Layanan tersebut bisa diakses melalui https://microsite.suara.com/ramadan1440h/kalkulatorzakat

Dalam layanan tersebut, kalian bisa menghitung besaran zakat yang dikeluarkan sesuai jenisnya.

Ada zakat penghasilan, zakat profesi dan zakat mal atau simpanan. Cara menggunakannya pun sangat mudah, cukup memasukkan besaran penghasilan dan pengeluaran maka akan muncul besaran zakat yang harus dibayarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI