Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB
Orang yang Terlilit Utang Tak Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya
ILUSTRASI - pembayaran zakat fitrah

Suara.com - Zakat fitrah wajib dibayarkan sebagai penyempurna ibadah puasa di Bulan Ramadan yang telah dilakukan selama satu bulan penuh.

Salah satu tujuan membayar zakat adalah untuk menyucikan harta dan jiwa sekaligus membantu para fakir dan miskin.

Zakat ini wajib dibayarkan oleh seluruh umat islam tanpa terkecuali baik muda ataupun tua.

Lantas, bagaimana bila ditemui seseorang yang terlilit dengan utang besar, apakah ia masih diwajibkan untuk membayar zakat?

Suara.com mengutip dari Islami.co, Selasa (28/5/2019), kewajiban membayar zakat tertuang dalam Suarat Al Baqarah ayat 43.

Dalam ayat tersebut dijelaskan mengenai kedudukan membayar zakat bagi umat Islam.

"Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk," (QS Al Baqarah ayat 43).

Merujuk pada ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa orang-orang yang terlilit utang tidak wajib membayar zakat fitrah.

Orang ini masuk dalam golongan gharim atau delapan golongan yang boleh menerima zakat.

Secara umum, gharim terbagi menjadi dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tak mampu membayar zakat dengan cara apa pun, baik dengan menjual barang yang dimiliki ataupun dengan cicilan.

Untuk gharim kategori ini, maka statusnya sama dengan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat.

Kedua, adalah orang yang berutang untuk kepentingan umum seperti sekolah non-profit, yayasan yatim piatu dan pesantren. Meskipun mereka kaya, mereka berhak diperbolehkan menerima zakat.

Lain halnya dengan seseorang yang berutang untuk digunakan bermaksiat. Ada tiga pendapat ulama mengenai hal ini sebagaimana disampaikan oleh Al Mawardi.

Pertama, ia tidak berhak menerima zakat lantaran dikhawatirkan akan digunakan untuk kembali maksiat.

Kedua, orang itu berhak menerima zakat untuk membayar utan dan perbuatan maksiat harus diputuskan secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga Sendiri? Simak Penjelasannya!

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 14:42 WIB

Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Beras atau Uang, Mana yang Lebih Afdol untuk Bayar Zakat Fitrah?

Lifestyle | Senin, 20 Mei 2019 | 12:46 WIB

Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

Telat Bayar Zakat Fitrah? Ini Hukumnya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 22:07 WIB

Penting Disimak! Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Penting Disimak! Siapa Saja yang Wajib Bayar Zakat Fitrah?

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 19:33 WIB

Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Doa Lengkap saat Membayarnya

Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini Doa Lengkap saat Membayarnya

News | Selasa, 14 Mei 2019 | 18:19 WIB

Terkini

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:18 WIB

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB