Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:51 WIB
Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR RI harus menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi selesai melakukan seluruh sidang sengketa pemilu. Aturan tersebut hanya berlaku untuk DPR RI saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI pada Pemilu 2019 ialah 80 dapil. Apabila ada sengketa ada yang diajukan dari satu dapil, maka nantinya hasil keputusan dari MK akan berpengaruh kepada kursi parlemen yang telah diperoleh.

"Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Sedangkan untuk pemilu tingkat DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPD Provinsi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang gugatan MK untuk penetapannya. Akan tetapi nantinya MK akan mengirimkan kepada KPU sebuah surat yang berisikan daftar sidang sengketa pemilihan legislatif 2019.

"DPRD Provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh," ujarnya.

Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sedianya memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan ialah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.

Apabila dalam 3 hari tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU bisa menetapkan kandidat terpilih maksimal tiga hari setelahnya.

"Itu kan nanti sudah bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang nggak. Nah dalam penetapan calon terpilih, tidak terpengaruh oleh tidak adanya sengketa ya dia bisa langsung menetapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, MK telah mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 340 permohonan. Jumlah tersebut terdiri dari 329 yang diajukan oleh partai politik atau caleg dan 10 diajykan oleh anggota DPD. Dari jumlah tersebut, setidaknya 32 berkas permohonan sudah lengkap.

"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (31/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 23:19 WIB

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:53 WIB

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:53 WIB

Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips

Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:46 WIB

Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN

Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:37 WIB

Terkini

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

Misteri Tas Hitam di Pinang Ranti: Isinya Bikin Ibu-ibu Gemetar, Siapa Pemiliknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:44 WIB

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:42 WIB

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

Studi: Laju Dekarbonisasi Bangunan Global Belum Sejalan dengan Target Iklim, Apa Dampaknya?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:35 WIB

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

Pengelolaan Air Berkelanjutan Dinilai Mendesak di Tengah Tekanan Industri dan Iklim

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:19 WIB

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

Perjanjian Ibrahim Cara Trump Paksa Negara Arab 'Bermesraan' dengan Israel

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:14 WIB

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

Miris! Korban Luka Berat di Otak, Pelaku Anak di Singkawang Malah Pamer Respons Tanpa Empati

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

Bukan karena Disembelih, 2 Kerbau Kurban di Kudus Tumbang Didor Polisi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:13 WIB

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:04 WIB

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

Perang AS vs Iran Kembali Meledak! Kuwait Langsung Aktifkan Pertahanan Udara

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 15:03 WIB

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

Gerakan Pilah Sampah Jakarta Masih Berproses, Dampaknya Belum Terlihat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 14:59 WIB