Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:51 WIB
Caleg DPR Baru Bisa Ditetapkan Setelah MK Selesaikan Sengketa Pemilu 2019
Ketua KPU Arief Budiman. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Calon anggota legislatif (Caleg) tingkat DPR RI harus menunggu penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum setelah Mahkamah Konstitusi selesai melakukan seluruh sidang sengketa pemilu. Aturan tersebut hanya berlaku untuk DPR RI saja.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan bahwa jumlah daerah pemilihan untuk tingkat DPR RI pada Pemilu 2019 ialah 80 dapil. Apabila ada sengketa ada yang diajukan dari satu dapil, maka nantinya hasil keputusan dari MK akan berpengaruh kepada kursi parlemen yang telah diperoleh.

"Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional," kata Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Sedangkan untuk pemilu tingkat DPRD Provinsi, DPD RI, dan DPD Provinsi tidak perlu menunggu hasil putusan sidang gugatan MK untuk penetapannya. Akan tetapi nantinya MK akan mengirimkan kepada KPU sebuah surat yang berisikan daftar sidang sengketa pemilihan legislatif 2019.

"DPRD Provinsi misalnya, sebuah dapil dipersoalkan sementara yang lain tidak, nah itu sebetulnya sudah selesai. Sebab hanya dapil itu yang nantinya akan terpengaruh," ujarnya.

Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU sedianya memberikan kesempatan kepada peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan sengketa. Waktu yang diberikan ialah 3 hari sejak penetapan hasil dibacakan.

Apabila dalam 3 hari tersebut tidak ada gugatan yang diajukan, maka KPU bisa menetapkan kandidat terpilih maksimal tiga hari setelahnya.

"Itu kan nanti sudah bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang nggak. Nah dalam penetapan calon terpilih, tidak terpengaruh oleh tidak adanya sengketa ya dia bisa langsung menetapkan," tandasnya.

Untuk diketahui, MK telah mencatat gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 340 permohonan. Jumlah tersebut terdiri dari 329 yang diajukan oleh partai politik atau caleg dan 10 diajykan oleh anggota DPD. Dari jumlah tersebut, setidaknya 32 berkas permohonan sudah lengkap.

baca juga

"Masih ada 307 permohonan yang belum lengkap," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Jumat (31/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

Sertakan Link Berita Dalam Gugatan ke MK, Sandiaga: Sangat Relevan

News | Kamis, 30 Mei 2019 | 23:19 WIB

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

Hadapi Gugatan MK, KPU Adakan Kumpulkan Seluruh Komisioner Besok

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 18:53 WIB

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

Teddy Gusnaidi: Gugat ke MK, Prabowo Akui KPU Belum Terbukti Curang

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 16:53 WIB

Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips

Prabowo Minta Jadi Presiden ke MK, Budiman: Jangan Manjakan Anak, Tuips

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:46 WIB

Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN

Tak Percaya Media Tapi Prabowo ke MK Bawa Link Berita, Ini Kata BPN

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 10:37 WIB

Terkini

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:10 WIB

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:56 WIB

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:47 WIB

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:40 WIB

×