Kuasa Hukum Sebut Soenarko Tak Tahu Soal Kiriman Senjata dari Aceh

M. Reza Sulaiman, Fakhri Fuadi Muflih

Sabtu, 01 Juni 2019 | 05:16 WIB
Kuasa Hukum Sebut Soenarko Tak Tahu Soal Kiriman Senjata dari Aceh
Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Kuasa Hukum Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, menyebut kliennya itu tidak mengetahui ihwal pengiriman senjata dari Aceh ke Jakarta untuk Museum Kopassus.

Soenarko kekinian sudah menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata ilegal karena senjata tersebut.

Ferry menjelaskan, Soenarko tiba-tiba dihubungi oleh salah satu perwakilan dari Kodam Iskandar Muda bernama Zainal. Menurut Ferry, Zainal saat itu mengadu pada Soenarko perihal dirinya telah ditangkap pihak Kepolisian karena membawa senjata.

Ferry menyebut Soenarko justru bingung karena tidak tahu senjata yang dimaksud oleh Zainal.

"Dia bilang 'Pak saya ditangkap.' 'Masalah apa?' kata Pak soenarko. 'Masalah senjata.' 'Senjata apa?', Karena tidak ada informasi apapun mengenai dikirimnya senjata itu," ujar Ferry di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019) malam.

Menurut Ferry, Zainal diperintah untuk membawa senjata api tipe M16 A1 ke Jakarta atas permintaan Tenaga Bantuan Operasi Kodam Iskandar Muda, Heriansyah. Ferry menyebut ada pihak yang mendorong Heriansyah untuk mengirim senjata tersebut ke Jakarta.

Ferry mengakui senjata tersebut memang dikirim atas nama Soenarko, namun sembilan tahun lalu. Pihak yang tidak diketahui itu dikatakan Ferry mengirim senjata sengaja dengan maksud tertentu pada situasi pasca Pemilu yang masih panas.

"Dalam situasi politik gini kok ngirim senjata? Yang benar saja. Nah pasti ada pihak tertentu yang bermain, yang mendorong yang namanya Heriansyah itu mengirim," jelas Ferry.

Sebelumnya, bawahan Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat bertugas di Aceh, Kolonel Infantri (Purn) Sri Radjasa menyebut atasannya itu meminta dikirimi senjata serbu jenis M16 A1 dari Aceh. Senjata tersebut dikatakan Sri bertujuan dimasukan ke Museum Kopassus.

baca juga

Hal tersebut dikatakan Sri untuk membantah pernyataan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengenai penyelundupan senjata api ilegal yang dilakukan Soenarko. Soenarko saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Menurut Sri, awalnya Kodam Iskandar Muda, Aceh menerima secara sukarela kepada tiga pucuk senjata laras panjang pada tahun 2009. Dua dari tiga senjata itu bertipe AK-47 dan sebuah M16. Dua senjata AK-47 diserahkan kepada Sri.

"Dari masyarakat wilayah Aceh Utara. Tiga pucuk diserahkan. Kepada saya, dua pucuk AK 47, satu pucuk M16 A1," ujar Sri Radjasa dalam konferensi pers Advokat Senopati 08 di Hotel Century Park, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Bawahan: Jenderal Soenarko Tak Selundupkan Senjata, Itu buat Museum

Eks Bawahan: Jenderal Soenarko Tak Selundupkan Senjata, Itu buat Museum

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 20:43 WIB

Jokowi Akan Kumpulkan Purnawirawan TNI, Bahas Pasca Kerusuhan 22 Mei

Jokowi Akan Kumpulkan Purnawirawan TNI, Bahas Pasca Kerusuhan 22 Mei

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 14:38 WIB

Menhan Ryamizard Duga Senpi Mayjen Soenarko Hasil Rampasan Perang

Menhan Ryamizard Duga Senpi Mayjen Soenarko Hasil Rampasan Perang

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 17:37 WIB

Terkini

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Belanja Minimal Rp100.000 di Prima Mart Dapat Potongan Harga dari BRI

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:34 WIB

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-139 di Mojokerto, Dekatkan Akses Bahan Pokok Terjangkau

Jatim | Minggu, 20 September 2026 | 19:32 WIB

Relatable! Ini Alasan Novel Harga Teman Cocok Dibaca Pejuang Quarter-Life Crisis

Relatable! Ini Alasan Novel Harga Teman Cocok Dibaca Pejuang Quarter-Life Crisis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 19:27 WIB

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Ongkos Jalan Mobil Listrik Polytron vs Mobil Bensin: Sehari Tempuh 50 Km, Setahun Hemat Berapa?

Otomotif | Minggu, 20 September 2026 | 19:23 WIB

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Belanja Telur Ayam di Indomaret Pakai BRImo, Dapatkan Diskon Harga!

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:20 WIB

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi

Sumsel | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

Wacana Ambang Batas 5 Persen Disebut Ekspresi Ketakutan Parpol Parlemen

News | Minggu, 20 September 2026 | 19:15 WIB

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Kartu Edisi Terbatas BRIZZI x Arkiv Siap Jadi Buruan Kolektor Bulan Ini

Bri | Minggu, 20 September 2026 | 19:11 WIB

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

9 Sunscreen Niacinamide Lokal Murah untuk Mencerahkan Wajah Kusam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:55 WIB

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

3 Rekomendasi Home Chemical Peeling untuk Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 18:52 WIB

×