Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ketua YLBHI Didebat Pengamat LIPI

Rendy Adrikni Sadikin

Sabtu, 01 Juni 2019 | 10:16 WIB
Sebut Penyebar Hoaks Cukup Minta Maaf, Ketua YLBHI Didebat Pengamat LIPI
Hermawan Sulistyo dan Asfinawati. [SUARA.com]

Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menyebut penyebar hoaks cukup disuruh minta maaf, tidak perlu sampai dipidana, seperti dijerat UU ITE.

Pernyataan itu dilontarkan Asfinawati dalam tayangan Mata Najwa Trans 7 bertajuk 'Siapa Dalang Rusuh' yang diunggah pada Selasa (29/5/2019). Kala itu, Najwa Shihab mengangkat sesi soal penyebar berita hoaks.

Asfinawati menilai, berdasarkan ketentuan internasional, seseorang bisa dipidana jika melakukan siar kebencian yang memicu permusuhan, diskriminasi, kekerasan atas nama agama, etnis atau kebangsaan.

"Kalau berita bohong, menurut saya, karena hukum pidana menganut asas ultimum remedium atau hukuman pamungkas, dia cukup disuruh minta maaf saja," ujar Asfinawati, seperti dikutip SUARA.com dari channel Youtube Najwa Shihab, Sabtu (1/6/2019).

Menurut Asfinawati, penyebar berita hoaks cukup diganjar hukuman publik. Kala seseorang menyebarkan berita hoaks, baik sekali maupun dua kali, dia tidak akan dipercaya publik lagi.

"Coba bayangkan jika seseorang menyebarkan berita bohong, lalu ketahuan. Kemudian dia mesti mengakui di medsos kalau dia berbohong. Setelah kena sekali dua kali, dia nggak akan pernah dipercaya publik lagi," tutur Asfinawati.

Tapi jika si penyebar berita hoaks harus ditangkap dan dijerat tindak pidana, Asfinawati mengkhawatirkan orang tersebut bakal menjadi pahlawan.

"Tapi ketika ada orang ditangkap dan dijerat dengan tindak pidana, saya takut ini dia bisa menjadi pahlawan," ujar Asfinawati.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyoroti dampak yang ditimbulkan dari berita bohong tersebut.

baca juga

"Berita bohong, dampaknya itu. Jika didiamkan, orang akan berbondong-bondong menyerang polisi. Jadi dampaknya yang kita lihat," ujar Moeldoko.

Pun Moeldoko menyoroti fenomena yang terjadi saat ini, ketika seseorang berbicara seenaknya di media, kemudian minta maaf setelah ditangkap. Moeldoko pun tegas terhadap hal ini.

"Nggak ada maaf! Tangkap saja! Karena kalau dikasih maaf sekali, diulangi lagi. Apa-apaan ini," ujar Moeldoko.

Najwa Shihab pun bertanya ke Asfinawati, "Sejauh mana kemudian harus mengukur tindakan polisi bahwa ini akan membawa dampak yang lebih besar, atau ini sudah menghukum kebebasan berekspresi?"

Menurut Asfinawati, perlu ketepatan dalam penegakan hukum sehingga dirasa adil oleh masyarakat. Terlebih, imbuhnya, yang bersangkutan sudah memperbaiki cuitannya dan meminta maaf.

Namun, pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo menampik pernyataan Asfinawati. Dia mengatakan penyebar hoaks sudah keburu merusak nama orang yang diserang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Moeldoko Ungkap Tujuan Pertemuan Jokowi dengan 7 Jenderal Purnawirawan TNI

Moeldoko Ungkap Tujuan Pertemuan Jokowi dengan 7 Jenderal Purnawirawan TNI

News | Jum'at, 31 Mei 2019 | 22:44 WIB

Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan

Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan

wawancara | Kamis, 30 Mei 2019 | 08:55 WIB

Peneliti LIPI: Pelaku Penembakan di Kerusuhan 22 Mei Bukan Polisi

Peneliti LIPI: Pelaku Penembakan di Kerusuhan 22 Mei Bukan Polisi

News | Rabu, 29 Mei 2019 | 19:59 WIB

Terkini

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 07:05 WIB

Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir

Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir

News | Selasa, 01 September 2026 | 07:00 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?

Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 06:57 WIB

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:57 WIB

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 06:45 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed

News | Selasa, 01 September 2026 | 06:33 WIB

Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah

Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah

News | Selasa, 01 September 2026 | 06:21 WIB

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:11 WIB

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 06:06 WIB

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×