Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari sidang tersebut MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.
Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Selasa, 04 Juni 2019 | 11:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Dirut Pertamina Pastikan Kesiapan Pasokan Energi Jatimbalinus Saat Tinjau Satgas di Surabaya
26 Maret 2025 | 12:52 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI