Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 04 Juni 2019 | 11:58 WIB
Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi. Pertanyaan itu dilontarkan lantaran KIP tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi dan menimbulkan adanya dugaan memberikan perlindungan terhadap Kementerian ESDM.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah heran melihat KIP yang malah memberikan sanksi kepada Jatam pada sengketa informasi dengan termohon Kementerian ESDM. Menurutnya yang seharusnya dijatuhi sanksi ialah Kementerian ESDM yang tidak merespon saat dimintakan informasi soal pertambangan di Indonesia.

"Ada apa antara Kementerian ESDM dengan Komisi Informasi pusat? Mengapa KIP Pusat berani melampaui kewenangan dia sendiri hingga menjatuhkan sanksi?," kata Johansyah kepada Suara.com, Selasa (4/6/2019).

"Mestinya yang dihukum adalah kementerian ESDM yang tak merespon permohonan informasi hingga harus menuju sidang sengketa dan karena kementerian ESDM menyebut data izin tambang dan petanya tidak bisa dibuka ke publik," sambungnya.

Dalam putusannya, KIP memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa karena dinilai tidak bersungguh-sungguh serta tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Johansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki Akte Notaris untuk membuktikan kelegalan. Akan tetapi yang ditekankannya ialah bukanlah permasalahan tersebut sehingga KIP harus memberikan sanksi kepada Jatam.

"Itu dugaan celah abu-abu permainan mereka KIP pusat dan ESDM," ujarnya.

"Mestinya KIP pusat hanya bisa menerima atau menolak legal standing itupun mestinya jika dilakukan di fase awal bukan di fase akhir, mestinya ada semacam putusan sela sebelum putusan akhir mengenai legal standing," sambungnya.

Oleh karena itu, Johansyah menerangkan bahwa pihaknya akan menggugat Keputusan Komisi Informasi (Kepki) Nomor 1 Tahun 2018 telah bertentangan dengan Hak Atas Informasi dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kepki Nomor 1 Tahun 2018 itu diduga Johansyah menjadi tameng untuk menghalangi hak dasar publik mendapatkan informasi. Rencananya gugatan itu akan diajukan seusai hari raya Idul Fitri.

"Dan telah memberikan KIP Pusat melampaui kewenangannya hingga bisa mensanksi dan memasukkan dalam daftar hitam, Kepki ini yg menjadi celah dalam memunggungi subtansi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008," tandasnya.

baca juga

Untuk diketahui, Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informask di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari sidang tersebut MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jonan Bawa Misi Ini Temui Petinggi Freeport, Chevron dan Conoco Phillips

Jonan Bawa Misi Ini Temui Petinggi Freeport, Chevron dan Conoco Phillips

Bisnis | Senin, 20 Mei 2019 | 11:42 WIB

Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung

Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung

Jatim | Minggu, 19 Mei 2019 | 18:08 WIB

Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Cekal Tersangka Samin Tan

Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Cekal Tersangka Samin Tan

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:24 WIB

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM

News | Senin, 18 Maret 2019 | 15:09 WIB

Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan

Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan

News | Senin, 11 Maret 2019 | 11:33 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB