Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 04 Juni 2019 | 11:58 WIB
Masuk Daftar Hitam, JATAM Curiga KIP dan Kementerian ESDM Main Mata
Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informasi. Pertanyaan itu dilontarkan lantaran KIP tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi dan menimbulkan adanya dugaan memberikan perlindungan terhadap Kementerian ESDM.

Koordinator Jatam, Merah Johansyah heran melihat KIP yang malah memberikan sanksi kepada Jatam pada sengketa informasi dengan termohon Kementerian ESDM. Menurutnya yang seharusnya dijatuhi sanksi ialah Kementerian ESDM yang tidak merespon saat dimintakan informasi soal pertambangan di Indonesia.

"Ada apa antara Kementerian ESDM dengan Komisi Informasi pusat? Mengapa KIP Pusat berani melampaui kewenangan dia sendiri hingga menjatuhkan sanksi?," kata Johansyah kepada Suara.com, Selasa (4/6/2019).

"Mestinya yang dihukum adalah kementerian ESDM yang tak merespon permohonan informasi hingga harus menuju sidang sengketa dan karena kementerian ESDM menyebut data izin tambang dan petanya tidak bisa dibuka ke publik," sambungnya.

Dalam putusannya, KIP memutuskan untuk memasukan Jatam ke dalam daftar hitam pemohon sengketa karena dinilai tidak bersungguh-sungguh serta tidak memiliki perizinan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham. Johansyah mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki Akte Notaris untuk membuktikan kelegalan. Akan tetapi yang ditekankannya ialah bukanlah permasalahan tersebut sehingga KIP harus memberikan sanksi kepada Jatam.

"Itu dugaan celah abu-abu permainan mereka KIP pusat dan ESDM," ujarnya.

"Mestinya KIP pusat hanya bisa menerima atau menolak legal standing itupun mestinya jika dilakukan di fase awal bukan di fase akhir, mestinya ada semacam putusan sela sebelum putusan akhir mengenai legal standing," sambungnya.

Oleh karena itu, Johansyah menerangkan bahwa pihaknya akan menggugat Keputusan Komisi Informasi (Kepki) Nomor 1 Tahun 2018 telah bertentangan dengan Hak Atas Informasi dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Kepki Nomor 1 Tahun 2018 itu diduga Johansyah menjadi tameng untuk menghalangi hak dasar publik mendapatkan informasi. Rencananya gugatan itu akan diajukan seusai hari raya Idul Fitri.

"Dan telah memberikan KIP Pusat melampaui kewenangannya hingga bisa mensanksi dan memasukkan dalam daftar hitam, Kepki ini yg menjadi celah dalam memunggungi subtansi UU KIP Nomor 14 Tahun 2008," tandasnya.

Untuk diketahui, Komisi Informasi (KI) Pusat putuskan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) masuk ke dalam daftar hitam pemohon sengketa informask di KI seluruh Indonesia. Keputusan itu diambil dengan berbagai alasan, termasuk tidak adanya legalitas resmi berbentuk surat dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sidang putusan itu digelar Majelis Komisioner (MK) KI Pusat yang diketuai Romanus Ndau Lendong beranggotakan Arif Adi Kuswardono dan Muhammad Syahyan didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang lantai 1 Kantor Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta pada Rabu (29/05/2019). Dari sidang tersebut MK KI Pusat menolak permohonan dari pemohon.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jonan Bawa Misi Ini Temui Petinggi Freeport, Chevron dan Conoco Phillips

Jonan Bawa Misi Ini Temui Petinggi Freeport, Chevron dan Conoco Phillips

Bisnis | Senin, 20 Mei 2019 | 11:42 WIB

Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung

Warga Kediri Temukan Puluhan Lembar KIP Beralamat Tulungagung

Jatim | Minggu, 19 Mei 2019 | 18:08 WIB

Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Cekal Tersangka Samin Tan

Kasus Suap di Kementerian ESDM, KPK Cekal Tersangka Samin Tan

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:24 WIB

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Suap Eni Saragih, KPK Periksa Dirjen Minerba Kementerian ESDM

News | Senin, 18 Maret 2019 | 15:09 WIB

Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan

Berstatus Dicekal, KPK Periksa Fitriawan Terkait Kasus Suap Samin Tan

News | Senin, 11 Maret 2019 | 11:33 WIB

Terkini

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

KPAI Minta Sekolah Tidak Langsung Beri Pelajaran Berat Usai Libur Lebaran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:43 WIB

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

Mendagri Sebut WFH 1 Hari Sepekan Tak Masalah, Kini Tinggal Tunggu Arahan Prabowo

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB