Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dalam penangkapan itu, kami dibantu jajaran Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota," ujarnya lagi.
Berdasarkan informasi dari kepolisian, pada akun Facebooknya, pelaku menuliskan kalimat seperti:
"Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di Pulau Jawa, saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.”
“Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zalim, otoriter, penipu dan semena-mena pada ulama dan rakyat. By: Barisan Pemuda Pulau Andalas.”
![Unggahan dokter hewan SY yang diduga makar. [Facebook]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/06/03/58884-dokter-hewan-makar-republik-andalas-raya.jpg)
Sementara pelaku drh Sy mengakui tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalan tersebut.
"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata dia.