Sementara pengacara sang guru dalam pengadilan mengatakan perempuan itu pantas diberi hukuman ringan karena ia sudah tak lagi bisa bekerja di industri pendidikan.
"Terdakwa tidak mengintimidasi korban untuk terlibat dalam hubungan tersebut, ia tak memeras, atau menekan anak di bawah umur. Ini adalah hubungan suka sama suka," kata T M Sinnadurai, pengacara guru tersebut.
Sinnadurai juga menekankan bahwa korban dalam kasus tersebut tidak mengalami trauma baik secara fisik maupun psikis.