Perkosa dan Bunuh Anak di Kuil Hindu, 3 Pria India Divonis Seumur Hidup

Bangun Santoso

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:38 WIB
Perkosa dan Bunuh Anak di Kuil Hindu, 3 Pria India Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Sebuah pengadilan India telah memvonis tiga orang laki-laki dengan hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kashmir India, kasus itu memicu kemarahan di seluruh negara itu.

Anak perempuan Muslim itu diculik bulan Januari lalu ketika sedang berjalan sendiri di padang rumput. Dia lalu disiksa, dijejali obat, dan diperkosa berulang kali di dalam sebuah kuil Hindu selama lima hari. Dia kemudian dipukul dengan batu dan mayatnya dibuang ke sebuah hutan dekat distrik Kathua.

Ketiga laki-laki yang dinyatakan bersalah itu termasuk seorang pensiunan PNS dan seorang polisi.

Tiga polisi lainnya dihukum lima tahun penjara karena menghancurkan barang bukti. Seorang laki-laki dinyatakan bebas dari kesalahan dan seorang di bawah umur akan disidang di pengadilan terpisah.

Anak perempuan itu, yang merupakan anggota suku nomaden Muslim, ditarget sebagai bagian dari rencana untuk menakut-nakuti komunitas itu untuk meninggalkan wilayah yang didominasi umat Hindu itu, menurut para penyelidik.

Di Jammu dan Kashmir - satu-satunya negara bagian mayoritas Muslim yang diwarnai berbagai ketegangan, penyerangan seksual itu memperdalam perpecahan agama. Penangkapan dan persidangan para laki-laki Hindu yang dituduh memperkosa seorang anak perempuan Muslim itu memicu protes-protes oleh kelompok-kelompok Hindu sayap kanan dan para pengacara. Para demonstran termasuk dua pemimpin senior dari Partai Janata Bharatiya di Jammu dan Kashmir – mereka mengundurkan diri setelah kasus itu mendapat sorotan nasional.

Di kota-kota di seluruh India, para anggota masyarakat yang marah turun ke jalan-jalan menuntut keadilan bagi anak perempuan itu. Dan Mahkamah Agung memerintahkan agar sidang dilakukan di negara bagian tetangga.

Para pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan naik banding ke pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman mati. Sementara itu, para pengacara tersangka mengatakan kasus itu berdasarkan "bukti tak langsung," dan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.

“Keadilan baru akan terwujud apabila para pelakunya digantung," kata ayah anak itu kepada para wartawan sebelum vonis dijatuhkan, sebagaimana dilansir dari VOA, Selasa (11/6/2019).

baca juga

Ketua Komisi Nasional bagi Perempuan, Rekha Sharma, juga mengatakan para laki-laki itu seharusnya dijatuhi hukuman mati "untuk menjadi contoh bagi yang lainnya karena kasus-kasus yang menimpa anak-anak semakin bertambah."

Perkosaan di Kathua itu adalah salah satu kasus yang memicu India memperketat UU kekerasan seksual. India kini memasukkan hukuman mati bagi perkosaan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Bulan April tahun lalu, India menambah hukuman penjara dari 10 menjadi 20 tahun atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

India Desak Malaysia Ekstradisi Pengkhotbah Muslim Zakir Naik

India Desak Malaysia Ekstradisi Pengkhotbah Muslim Zakir Naik

News | Senin, 10 Juni 2019 | 16:03 WIB

Paman Penggal Kepala Keponakan yang Masih Bocah buat Sesajen

Paman Penggal Kepala Keponakan yang Masih Bocah buat Sesajen

News | Senin, 10 Juni 2019 | 15:38 WIB

Mengenal Bindi, Tanda Sakral di Dahi Masyarakat India

Mengenal Bindi, Tanda Sakral di Dahi Masyarakat India

Lifestyle | Minggu, 09 Juni 2019 | 13:01 WIB

Gelengkan Kepala di India, Ini Maknanya

Gelengkan Kepala di India, Ini Maknanya

Lifestyle | Minggu, 09 Juni 2019 | 12:25 WIB

Selalu Lahirkan Anak Perempuan, Ibu Bunuh Bayi Ketiganya yang Baru Lahir

Selalu Lahirkan Anak Perempuan, Ibu Bunuh Bayi Ketiganya yang Baru Lahir

News | Rabu, 05 Juni 2019 | 09:14 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×