Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 11 Juni 2019 | 18:57 WIB
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pernyataan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum tersangka korupsi Bank korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak ada hal yang baru. Maqdir sebelumnya menganggap penetapkan status tersangka kliennya janggal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait penunjukan Maqdir sebagai kuasa hukum Sjamsul untuk menangani perkara korupsi BLBI.

"Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN (Sjamsul) tersebut," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, terkait kejanggalan yang disampaikan Maqdir sudah pernah disampaikan dalam persidangan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, Syafruddin divonis 15 tahun kurungan penjara.

"Sejumlah poin-poin yang disampaikan (Maqdir) juga sudah diuji di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Syafruddin," ujar Febri

"Sangat jelas di fakta persidangan, SJN (Sjamsul) diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukan piutang petani tambak Rp 4,58 triliun padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet," Febri menambahkan.

Febri kemudian meminta kepada Sjamsul dan Istri agar menyerahkan diri ke KPK.
Hingga kini Sjamsul dugaan kuat berada di Singapura. Sjamsul juga tak pernah hadir dalam pemanggilan KPK selama tiga kali dalam penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Sebaiknya bantahan atau sanggahan dari kubu Sjamsul disampaikan saja secara langsung ke penyidik, agar keterangannya bisa diuji di proses persidangan nantinya," ujar Febri.

"Karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," lanjutnya.

baca juga

Sebelumnya pengacara pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai tak masuk akal dan banyak kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir pun menjelaskan saat tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI.

Kemudian, perjanjian tersebut telah dipenuhi setahun setelahnya pada 1999, dan telah disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:45 WIB

Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:32 WIB

KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:06 WIB

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Terkini

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Pemain Liga Inggris Rp596 M Punya Nenek Kelahiran Semarang, Bisa Dinaturalisasi?

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Indonesia-Thailand Luncurkan Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Review Home School: Saat Belajar di Sekolah Tak Harus Lewat Buku Pelajaran

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:30 WIB

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

18 Bank Segera Bangkrut, Ini Bocoronnya

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:29 WIB

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

XL Ultra 5G+ Rebut Takhta Jaringan Terbaik di Indonesia, Kecepatan Tembus 500 Mbps!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:24 WIB

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

7 Sisi Gelap Zodiak Scorpio Saat Marah dan Cemburu, Emosinya Sulit Ditebak

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Kemiren Lawan Komersialisasi Budaya Lewat Wirausaha UMKM Berkelanjutan

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:19 WIB

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Hino Indonesia Perkuat Kolaborasi Pendidikan Vokasi di GIIAS 2026

Otomotif | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Dua Kabar Baik untuk Bulog: Margin Fee Naik dan Bunga Kredit Turun, Laba Diproyeksi Rp1,14 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:10 WIB

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Rapor Merah Timnas Indonesia Usai Dipecundangi Vietnam: Finishing Buruk, Pertahanan Bocor

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:09 WIB

×