Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 18:57 WIB
Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Sjamsul Janggal, Ini Kata KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pernyataan Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum tersangka korupsi Bank korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim tidak ada hal yang baru. Maqdir sebelumnya menganggap penetapkan status tersangka kliennya janggal.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait penunjukan Maqdir sebagai kuasa hukum Sjamsul untuk menangani perkara korupsi BLBI.

"Kami pandang tidak terdapat hal baru dari penjelasan yang disampaikan oleh Maqdir Ismail yang mengaku sebagai kuasa hukum SJN (Sjamsul) tersebut," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).

Menurut Febri, terkait kejanggalan yang disampaikan Maqdir sudah pernah disampaikan dalam persidangan Kepala Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Saat itu, Syafruddin divonis 15 tahun kurungan penjara.

"Sejumlah poin-poin yang disampaikan (Maqdir) juga sudah diuji di persidangan sebelumnya dengan terdakwa Syafruddin," ujar Febri

"Sangat jelas di fakta persidangan, SJN (Sjamsul) diduga telah melakukan misrepresentasi ketika memasukan piutang petani tambak Rp 4,58 triliun padahal utang para petani tambak tersebut tergolong macet," Febri menambahkan.

Febri kemudian meminta kepada Sjamsul dan Istri agar menyerahkan diri ke KPK.
Hingga kini Sjamsul dugaan kuat berada di Singapura. Sjamsul juga tak pernah hadir dalam pemanggilan KPK selama tiga kali dalam penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

"Sebaiknya bantahan atau sanggahan dari kubu Sjamsul disampaikan saja secara langsung ke penyidik, agar keterangannya bisa diuji di proses persidangan nantinya," ujar Febri.

"Karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap koperatif," lanjutnya.

Sebelumnya pengacara pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menilai tak masuk akal dan banyak kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir pun menjelaskan saat tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI.

Kemudian, perjanjian tersebut telah dipenuhi setahun setelahnya pada 1999, dan telah disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:45 WIB

Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 14:32 WIB

KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:06 WIB

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2019

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 10:13 WIB

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Terkini

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB