Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 11 Juni 2019 | 14:32 WIB
Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menilai tak masuk akal dan banyak kejanggalan terkait penetapan status kliennya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasangan suami istri itu diduga telah memperkaya diri sendiri terkait korupsi BLBI yang mencapai Rp 4,58 triliun.

Maqdir pun menjelaskan saat tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI.

Kemudian, perjanjian tersebut telah dipenuhi setahun setelahnya pada 1999, dan telah disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement.

Intinya, menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya.

Selanjutnya, Maqdir mengatakan, kewajiban Sjamsul tersebut sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2002. Atas dasar itu, Maqdir menganggap sejak tahun 1998 hingga 1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah.

"Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN (Sjamsul Nursalim). Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak menghapus utang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?," kata Maqdir di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Maqdir pun menyoroti langkah KPK dengan membuka penyelidikan baru atas pengembangan kasus korupsi BLBI yang telah menjerat Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, dengan vonis 15 tahun kurungan penjara.

Syafruddin dianggap terbukti sah oleh pengadilan telah salah menghapuskan hutang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004. Menurut, Maqdir baik sebelum maupun sesudah 2004, BPK telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998.

baca juga

Maqdir menganggap bahwa penentapan tersangka Sjamsul bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL), yang merupakan tindakan dari BPPN.

"Kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan aset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," ungkap Maqdir.

Maqdir mengungkapkan audit laporan investigasi BPK tahun 2002 bahwa seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA seluruhnya telah diselesaikan. Tahun 2006 pun Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement dan Laporan Audit BPK intinya mengkonfirmasikan bahwa SKL telah layak diterbitkan kepada Sjamsul karena dia telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA.

Maqdir pun memandang salah KPK yang dianggapnya tidak menjelaskan laporan audit BPK 2002 dan 2006, yang merupakan bukti dan konfirmasi yang turut menentukan.

"Sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit itu. Dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK," kata Maqdir.

Maqdir menganggap data BPK pada tahun 2017 tersebut, hanya berdasarkan laporan sepihak dari KPK yang meminta pemeriksaan ulang. Maqdir pun belum menentukan langkah hukum ke depannya terkait penetapan status tersangka kliennya tersebut.

"Tentu kami harus ketemu dahulu dengan klien. Baru nanti akan menentukan sikap," tutup Maqdir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

Jadi Tersangka Korupsi BLBI, KPK Akan Sita Aset Sjamsul Nursalim

News | Senin, 10 Juni 2019 | 20:38 WIB

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

Pengembangan Kasus BLBI, KPK Tetapkan Bos BDNI dan Istri Sebagai Tersangka

News | Senin, 10 Juni 2019 | 17:29 WIB

Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim

Kasus Korupsi BLBI, KPK Akan Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim

News | Senin, 11 Maret 2019 | 14:22 WIB

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

Usut Korupsi BLBI, KPK Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri di Luar Negeri

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 21:02 WIB

Korupsi BLBI, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri

Korupsi BLBI, KPK Akan Periksa Sjamsul Nursalim dan Istri

News | Senin, 22 Oktober 2018 | 12:04 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×