Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:45 WIB
Sofyan Basir Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan tersangka Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir. Dengan demikian, Sofyan segera disidang.

"Penyidik telah menyerahkan tersangka (Sofyan Basir) dan barang bukti pada Penuntut Umum, sehingga proses hukum berikutnya berada pada lingkup kewenangan JPU KPK (Pelimpahan Tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).

Febri menerangkan, Jaksa KPK saat ini tengah menyiapkan surat dakwaan. JPU KPK kata Febri, memiiki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

"Akan disiapkan dakwaan dan berkas-berkas untuk proses lebih lanjut untuk tersangka SFB (Sofyan Basir). Persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Febri.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan terhadap Sofyan Basir dimulai sejak 22 April 2019 dan melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 74 orang saksi dari berbagai unsur seperti Pejabat Tinggi di PT. PlN (Persero), Anggota DPR RI, Mantan pengurus Partai Golkar dan pihak swasta.

Selain itu, Sofyan Basir juga baru merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka PLTU Riau-1, di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkait pemeriksaan hari ini, Sofyan enggan berkomentar terkait proses hukumnya sudah masuk ke tahap persidangan.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Doa Manajemen PLN

Sofyan Basir Ditahan KPK, Ini Doa Manajemen PLN

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2019 | 15:39 WIB

Sofyan Basir Ditahan, PLN Tetap Jamin Pasokan Listrik Lebaran Aman

Sofyan Basir Ditahan, PLN Tetap Jamin Pasokan Listrik Lebaran Aman

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2019 | 14:49 WIB

Sofyan Basir Ditahan KPK, Politikus Demokrat: Lebaran di Penjara

Sofyan Basir Ditahan KPK, Politikus Demokrat: Lebaran di Penjara

News | Selasa, 28 Mei 2019 | 11:57 WIB

Diborgol, Sofyan Basir Ditahan KPK

Diborgol, Sofyan Basir Ditahan KPK

News | Senin, 27 Mei 2019 | 23:43 WIB

Terkini

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta Tak Pertajam Perbedaan Idulfitri, Imbau Tokoh Agama Jaga Kesejukan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:59 WIB

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB