Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya

Rabu, 12 Juni 2019 | 14:32 WIB
Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Chiến Phạm)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lama tidak bersilaturahim dengan keluarga, tiba-tiba Anda kaget melihat sosok sepupu Anda ketika Idul Fitri. Lalu, Anda pun tanpa sadar memiliki rasa suka alias naksir dengannya.

Ya, ternyata Anda tidak sendiri. Berdasarkan data di Google, ternyata keyword atau kata kunci 'menikah dengan sepupu' tengah menjadi tren di Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 silam.

Google mendeteksi adanya lonjakan pencarian dengan kata kunci itu. Lonjakan tersebut bahkan diketahui sudah terjadi sejak 5 tahun terakhir saban momen Idul Fitri.

Fenomena ini juga dikicaukan oleh pengguna akun jejaring sosial Twitter @ilmibumi. Dia mengunggah hasil bidik layar grafik lonjakan pencarian kata kunci 'menikah dengan sepupu'.

"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" cuit akun @ilmibumi seperti dikutip SUARA.com pada Rabu (12/6/2019).

Adapun, cuit akun @ilmibumi, related queries dari pencarian tersebut adalah 'hukum menikah dengan sepupu.'

Pun berdasarkan data yang diunggah, kicau akun @ilmibumi, orang yang terbanyak memasukkan kata kunci tersebut adalah mereka yang melakukan silaturahim ke Yogyakarta.

"Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih #MenikahiSepupu," cuit akun @ilmibumi.

Lalu bagaimana hukumnya menurut agama Islam?

Baca Juga: Kabar Baik! Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Merujuk kepada Alquran, seperti dikutip SUARA.com dari laman situs NU online, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.

Adapun Mahram adalah istilah dalam agama Islam untuk saudara sedarah yang terlarang dinikahi.

Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI