Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya

Rabu, 12 Juni 2019 | 14:32 WIB
Keyword 'Menikah dengan Sepupu' Melonjak saat Lebaran, Ini Hukum Islamnya
Ilustrasi menikah. (Unsplash/Chiến Phạm)

Suara.com - Lama tidak bersilaturahim dengan keluarga, tiba-tiba Anda kaget melihat sosok sepupu Anda ketika Idul Fitri. Lalu, Anda pun tanpa sadar memiliki rasa suka alias naksir dengannya.

Ya, ternyata Anda tidak sendiri. Berdasarkan data di Google, ternyata keyword atau kata kunci 'menikah dengan sepupu' tengah menjadi tren di Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 silam.

Google mendeteksi adanya lonjakan pencarian dengan kata kunci itu. Lonjakan tersebut bahkan diketahui sudah terjadi sejak 5 tahun terakhir saban momen Idul Fitri.

Fenomena ini juga dikicaukan oleh pengguna akun jejaring sosial Twitter @ilmibumi. Dia mengunggah hasil bidik layar grafik lonjakan pencarian kata kunci 'menikah dengan sepupu'.

"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" cuit akun @ilmibumi seperti dikutip SUARA.com pada Rabu (12/6/2019).

Adapun, cuit akun @ilmibumi, related queries dari pencarian tersebut adalah 'hukum menikah dengan sepupu.'

Pun berdasarkan data yang diunggah, kicau akun @ilmibumi, orang yang terbanyak memasukkan kata kunci tersebut adalah mereka yang melakukan silaturahim ke Yogyakarta.

"Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih #MenikahiSepupu," cuit akun @ilmibumi.

Lalu bagaimana hukumnya menurut agama Islam?

Baca Juga: Kabar Baik! Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Merujuk kepada Alquran, seperti dikutip SUARA.com dari laman situs NU online, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.

Adapun Mahram adalah istilah dalam agama Islam untuk saudara sedarah yang terlarang dinikahi.

Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.

Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).

Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI