KPK Bakal Sidangkan Pasutri Buronan BLBI Lewat Sistem Peradilan In Absentia

Rabu, 12 Juni 2019 | 18:32 WIB
KPK Bakal Sidangkan Pasutri Buronan BLBI Lewat Sistem Peradilan In Absentia
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku segera merampungkan berkas perkara milik pengusaha Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim yang menjadi tersangka kasus kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Alasan pelengkapan berkas kasus ini sedang dikebut, karena KPK ingin kasus yang membelit pasangan suami istri itu bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami harapkan masuk secepatnya prosesnya di Pengadilan," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).

Saut mengaku tak mau memikirkan mengenai keberadaan Sjamsul dan istri Itjih yang hingga kini belum diperiksa karena kerap mangkir dalam pemanggilan KPK. Diketahui, bahwa Sjamsul sudah menetap di Singapura.

Meski Sjamsul dan istrinya belum pernah diperiksa dalam kasus BLBI. KPK, kata Saut akan menggunakan sistem peradilan in absentia atau peradilan tanpa dihadiri terdakwa.

"Ya, kan sudah ada standartnya. In absentia," ujar Saut.

Lebih lanjut, Saut mengaku penyidik juga terus berkordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), penegak hukum korupsi di Singapura untuk bisa memulangkan Sjamsul dan istrinya ke Indonesia.

"CPIB sudah jelas, Kerja sama nanti bagaimana mereka bisa bantu kami. Mereka welcome kok. Pak Laode sudah dua kali ke sana bertemu," tutup Saut.

Dalam kasus ini, KPK juga sedang berfokus mendeteksi semua aset milik Sjamsul, yang didapat dari korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4.58 triliun. Menurutnya, perampasan aset itu dilakukan untuk mengembalikan uang negara yang telah dicuri.

Baca Juga: Terseret Kasus BLBI, Pengacara Sebut Status Tersangka Sjamsul Janggal

"Mau enggak mau (usut aset Sjamsul)," tutup Saut.

Untuk diketahui, dalam kasus korupsi BLBI, Sjamsul dan istri Itjih diperkaya sampai Rp 4.58 triliun.

Keduanya kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI