Array

Greenpeace Tagih Janji Kampanye Anies Bangun Atap Panel Surya di Jakarta

Kamis, 13 Juni 2019 | 16:45 WIB
Greenpeace Tagih Janji Kampanye Anies Bangun Atap Panel Surya di Jakarta
Gubernur Anies Baswedan saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2019. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Lembaga pemerhati lingkungan hidup, Greenpeace Indonesia, kembali menagih janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap terkait pencemaran udara di Ibu Kota. Mereka meminta Anies penuhi janji bangun atap panel surya di Jakarta untuk memberikan energi listrik ke warga.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menyatakan sebenarnya Anies bisa menjadi kepala daerah yang pertama kali menggerakkan upaya perbaikan kualitas udara jika janji kampanye 2017 lalu direalisasikan.

"Pemprov DKI bisa menjadi pemimpin bagi kota-kota besar lainnya di Indonesia untuk menginisiasi gerakan penggunaan surya atap seperti yang pernah disampaikan Anies Baswedan pada saat kampanye pemilihan gubernur di 2017," kata Bondan kepada Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Greenpeace juga mengapresiasi penyataan Anies yang berani menuding PLTU batubara yang berada di luar Jakarta merupakan salah sumber utama polusi udara.

Namun, Greenpeace menilai kebijakan yang diambil Anies untuk mengatasi persoalan pencemaran udara hanya mengobati gejalanya saja, tidak sampai ke akar masalah.

Menurut Greenpeace, Pemprov DKI bisa memulai dengan melakukan inventarisasi emisi sumber pencemar secara berkala agar dapat mengetahui dan mengambil tindakan terhadap sumber pencemar yang mengotori udara Jakarta secara signifikan.

Bondan menuturkan, yang harus dilakukan Pemprov DKI segera adalah memperbanyak stasiun pemantauan kualitas udara sebagai bentuk pengawasan, edukasi, dan sistem quick alert kepada publik.

Maka dari itu, Greenpeace bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Walhi serta 57 pengugat lainnya tetap akan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019.

Baca Juga: Tekan Penipisan Ozon, Panel Surya Dibangun di Tiga Negara Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI