Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 13 Juni 2019 | 18:11 WIB
Sindikat Malaysia Edarkan Sabu-sabu ke Jawa Pakai Kaleng Cat
Polda Metro Jaya saat merilis kasus peredaran sabu dalam kemasan teh. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Para pengedera narkoba terus menggunakan berbagai macam cara untuk bisa menyelundupkan narkoba, salah satunya seperti sindikat asal Malaysia yang mengedarkan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam kaleng cat.

Modus tersebut berhasil digagalkan oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, pihaknya meringkus pelaku berinisial IM lantaran terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 5 kilogram yang dibungkus dalam plastik teh.

Peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. (Suara.com/Arga)
Peredaran sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus teh. (Suara.com/Arga)

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat pihak Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mencurigai adanya paket yang diduga sebagai narkoba. Selanjutnya, Aparat Ditjen Bea dan Cukai berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Setelah dilakukan pemeriksan terhadap barang tersebut dan tenyata benar mengandung narkotika jenis Metampetamin kemudian dibentuk Tim dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Menurutnya, paket tersebut hendak dikirim ke Kabupatan Pamekasan, Jawa Timur. Paket tersebut dikirim melalui jasa pengiriman PT. JPI.

“Pada hari Selasa tangga 2 April 2019 sekitar jam 13.00 WIB kantor JPI (Jasa Pengirim Indonesia) menghubungi nomor pemiliki barang dan setelah dihubungi (pelaku) akan mengambil barang di Jalan Raya Tamberu dusun Timur Daya, Kapong Batu, Marmar, Pemekasan, Jawa Timur,” sambungnya.

Seusai dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus IM pada Kamis (4/4/2019) di alamat tersebut. IM pun mengakui jika ia mendapat perintah dari seseorang berinisial S yang berada di Malaysia.

“S yang berada di Malaysia telah memberitahu 5 hari sebelumnya akan datang pakai berisi sabu tetapi tidak diberi tahu berapa banyak sabu. Pelaku mengaku diberi upah Rp 1 juta rupiah untuk menerima paket tersebut,” imbuh Argo.

baca juga

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 113 Subsider 114 ayat 2 lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim

Dibawa dari Malaysia, Parto Selundupkan Sabu-sabu Lewat Kemasan Es Krim

Jatim | Rabu, 29 Mei 2019 | 19:34 WIB

Biar Kuat Layani Tamunya Minum, Rara Isap Sabu-sabu

Biar Kuat Layani Tamunya Minum, Rara Isap Sabu-sabu

Jatim | Kamis, 28 Maret 2019 | 11:09 WIB

Polisi Temukan 16 Paket Sabu-sabu dalam Kotak Rokok

Polisi Temukan 16 Paket Sabu-sabu dalam Kotak Rokok

News | Senin, 19 Februari 2018 | 07:19 WIB

TNI AL Tangkap Kapal Singapura yang Selundupkan 1 Ton Sabu-sabu

TNI AL Tangkap Kapal Singapura yang Selundupkan 1 Ton Sabu-sabu

News | Sabtu, 10 Februari 2018 | 12:57 WIB

Sabu-sabu Diedarkan dengan Kemasan Kopi Bermerk di Surabaya

Sabu-sabu Diedarkan dengan Kemasan Kopi Bermerk di Surabaya

News | Selasa, 19 Desember 2017 | 18:05 WIB

Terkini

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK

Malang | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

10 Saksi Diperiksa, Begini Kondisi Korban Terjebak di Lantai 15 Saat Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:39 WIB

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Solusi Radikal: Saatnya ASEAN Terbitkan "Blue Bonds" Demi Selamatkan Pesisir

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:35 WIB

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

BRI Peduli Resmikan Posyandu Matahari, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak di Sleman

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Strategi realme "Make Passion Real" Bangun Jembatan Menuju Pro Player Team RRQ

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:30 WIB

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

BUMN RI Ramai-Ramai Mulai Gunakan AI, Bisnis Customer Engagement Makin Diburu

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:29 WIB

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

BRI Peduli Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Posyandu Matahari di Sleman

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Bedak Setting Powder vs Finishing Powder Bedanya Apa dan Cara Pakainya

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:25 WIB

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Merawat Syiar Islam Berkemajuan: Peringatan 666 Tahun Islam Masuk Papua di Fakfak

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:19 WIB

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Hati-hati, Jangan Termakan August Theory Kalau Nggak Mau Baper Sendirian!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17 WIB

×