BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:46 WIB
BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) meminta Mahakam Konstitusi memeriksa keabsahan penetapan pencalonan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin pada Pilpres 2019.

BW menyebut terdapat cacat formil pada persyaratan pencalonan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin.

BW mengungkapkan Maruf Amin sebagai cawapres masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, pada Pasal 227 huru P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan syarat calon wakil presiden harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Kiranya Mahkamah Konstitusi memeriksa keabsahan Calon Presiden RI seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," kata BW dalam persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

"Bahwa Calon Wakil Presiden Maruf Amin, sesuai dengan pernyataannya di KPU tertanggal 09 Agustus 2018, menyatakan tidak mengundurkan diri sebagai Karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," lanjut dia.

"Profil Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," imbuhnya.

Sebelumnya BW mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BW menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

baca juga

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yg bersangkutan yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance.

Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat

Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:30 WIB

Prabowo Nonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Hambalang

Prabowo Nonton Sidang Gugatan Pilpres 2019 di Hambalang

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:21 WIB

Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen

Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:13 WIB

Eks Penasehat KPK Pimpin Demo FPI dan Alumni 212: Bukan Dukung Prabowo

Eks Penasehat KPK Pimpin Demo FPI dan Alumni 212: Bukan Dukung Prabowo

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:12 WIB

Di Jakarta Ada Sidang Gugatan Pilpres, Jokowi Asik Belanja Buah di Bali

Di Jakarta Ada Sidang Gugatan Pilpres, Jokowi Asik Belanja Buah di Bali

News | Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:58 WIB

Terkini

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:00 WIB

×