Iseng Rusak Sarang Penyu di Pantai, Wanita Ini Didenda Rp 72 Juta

Dany Garjito | Arendya Nariswari
Iseng Rusak Sarang Penyu di Pantai, Wanita Ini Didenda Rp 72 Juta
Ilustrasi penyu bertelur. (Pixabay/Ionlera)

Wanita asal China tersebut telah ditangkap pihak kepolisian Pantai Miami.

Suara.com - Seorang wanita merusak sarang penyu di pantai.

Ya, belum lama ini publik dibuat geram oleh aksi salah seorang wanita asal China yang memiliki rumah di wilayah Michigan, Amerika Serikat.

Wanita ini ditangkap oleh kepolisian Pantai Miami usai ketahuan mencoba merusak sarang penyu di salah satu pantai.

Dilansir Suara.com dari laman World of Buzz, Minggu (16/6/19) wanita ini berusia 41 tahun ini diketahui memiliki nama Yaqun Lu.

Baca Juga: Dampak Nikel terhadap Ikan Pari dan Penyu: Raja Ampat Sudah Tak Aman

Dilaporkan pihak kepolisian di Pantai Miami, Lu ketahuan menusuk sarang penyu dengan tongkat dan menginjaknya secara sengaja.

Melalui Twitter, pihak kepolisian di Pantai Miami mengatakan bahwa telur penyu dinyatakan tidak rusak dan baik-baik saja.

Kepolisian Pantai Miami mengumumkan penangkapan perusak sarang penyu. (Twitter/@MiamiBeachPD)
Kepolisian Pantai Miami mengumumkan penangkapan perusak sarang penyu. (Twitter/@MiamiBeachPD)

"Syukurlah, tampaknya telurnya tidak rusak," cuit kepolisian Pantai Miami.

Atas perbuatannya yang mengganggu habitat penyu, wanita tersebut berpotensi dikenai denda sejumlah 5.000 dolar AS atau setara dengan Rp 72 juta.

Sama seperti yang ada di Indonesia serta tempat lainnya, penyu adalah hewan dilindungi.

Baca Juga: Dulu Punah, Kini Ikan Belida Jawa bisa Dibudidayakan

Ada baiknya kita senantiasa menjaga habitat penyu sebaik mungkin dan bertanggung jawab untuk melaporkan jika ada seseorang yang berniat menjual telur atau memburu dagingnya.

Selain itu, mari kurangi penggunaan plastik sekali pakai agar keberlangsungan hewan laut termasuk penyu bisa terjaga.