Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi

Pebriansyah Ariefana

Senin, 17 Juni 2019 | 16:29 WIB
Walhi Ungkap Keganjilan Anies Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengada-ada dalam menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan reklamasi Teluk Jakarta mengada-ada. Sebenarnya Anies mempunyai kuasa untuk tidak menerbitkan IMB itu.

Walhi menggelar konferensi pers menyoal langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan IMB terhadap 932 bangunan di Pulau D, salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

"Alasan Gubernur DKI untuk menerbitkan IMB cenderung diada-adakan, dibuat-buat karena seharusnya memiliki pilihan untuk tidak menerbitkan IMB," kata Direktur Eksekutif Walhi DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi di Jakarta, Senin (17/6/2019).

Tubagus menegaskan argumentasi Gubernur DKI terkait pemberian IMB sangat tidak jelas. Alasannya karena berangkat dari argumentasi kebijakan yang dipaksakan.

Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 yang menjadi dasar penerbitan IMB juga tidak tepat, kata dia, sebab pergub itu bermasalah dan harusnya dicabut.

"Isi pergub itu ngomongin perencanaan buat rancangan kota di atasnya. Gimana peraturan itu menyusun rencana. Sementara existingnya sudah berjalan?" katanya, seraya menunjukkan peta kondisi aktivitas reklamasi pada 2015.

Sejak 2015, sudah ada aktivitas di lahan tersebut dan beberapa bulan kemudian sudah ada yang terbangun. Sementara pergub itu baru ditetapkan ada 25 Oktober 2016.

"Artinya, dia (Anies) tahu pergub itu pun bermasalah. Bagaimana pergub menginisiasi sebuah perencanaan, tetapi sudah existing duluan?" ujarnya.

Menurut dia, pergub yang mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung tidak tepat dan dipaksakan.

baca juga

Tubagus menambahkan alasan keterlanjuran untuk tata kelola yang disampaikan Gubernur semakin tidak tepat karena justru sedang mencontohkan tata kelola di DKI Jakarta yang buruk.

"Kalau keterlanjuran difasilitasi, dibiarkan prosesnya, artinya tidak ada kepastian lingkungan hidup yang baik dan sehat untuk Jakarta di masa mendatang," katanya.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulisnya, Anies menyampaikan para pengembang telah membangun sekitar seribu unit rumah tanpa IMB yang dibangun pada periode 2015-2017 berdasarkan Pergub 206 Tahun 2016.

"Pergub 206 Tahun 2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata dia.

Apabila pergub itu dicabut, kata dia, masyarakat, khususnya dunia usaha akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum karena pernah ada preseden seperti itu.

Berdirinya rumah-rumah tersebut, sebut Anies, adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik, dan ketaatan pada prinsip good governance. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok

Anies Terbitkan 932 IMB di Pulau Reklamasi, Gerindra Salahkan Ahok

News | Senin, 17 Juni 2019 | 15:48 WIB

Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

Golkar Kaji Keputusan Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi

News | Senin, 17 Juni 2019 | 15:10 WIB

Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi

Anies Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi, Demokrat: Kalau Salah Kita Kritisi

News | Senin, 17 Juni 2019 | 14:17 WIB

Warganet Hitung Anggaran Trotoar DKI Rp 75 Miliar, Eh Malah Blunder

Warganet Hitung Anggaran Trotoar DKI Rp 75 Miliar, Eh Malah Blunder

News | Senin, 17 Juni 2019 | 13:52 WIB

Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak

Gerindra Siapkan Taufik untuk Jadi Cawagub DKI Jika Calon dari PKS Ditolak

News | Senin, 17 Juni 2019 | 13:46 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×