Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:44 WIB
Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menganggap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan pada kliennya tidak pantas diguanakan lagi. Sebab, pasal tersebut dianggapnya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang.

Pernyataan itu dusampaikan Insank dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Insank, dalam pasal tersebut keonaran yang terjadi karena penyebaran berita bohong harus merugikan orang lain. Namun ia menganggap hal itu tidak terjadi para kasus Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

"Pro kontra yang dikatakan saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan pro kontra terjadi di media sosial. Bagaimana bisa pro kontra yang terjadi di media sosial dianggap sebagai keonaran?" kata Insank.

Menurutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu juga sudah ada penggantinya. Aturan tersebut ada di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jaksa telah salah menerpakan pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946 sudah ada instumen penggantinya. Maka jaksa sudah tidak pantas lagi menggunakan pasal pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946," jelas Insank.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:42 WIB

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:17 WIB

Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan

Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:17 WIB

Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS

Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:07 WIB

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

News | Jum'at, 07 Juni 2019 | 18:35 WIB

Terkini

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB