Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Selasa, 18 Juni 2019 | 11:44 WIB
Kuasa Hukum Anggap Pasal yang Didakwakan Pada Ratna Sudah Tak Layak
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menganggap Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang didakwakan pada kliennya tidak pantas diguanakan lagi. Sebab, pasal tersebut dianggapnya sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sekarang.

Pernyataan itu dusampaikan Insank dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet dengan agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 sudah tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang tenang dan kondusif," ujar Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Menurut Insank, dalam pasal tersebut keonaran yang terjadi karena penyebaran berita bohong harus merugikan orang lain. Namun ia menganggap hal itu tidak terjadi para kasus Ratna.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Suara.com/Fakhri)

"Pro kontra yang dikatakan saksi yang dihadirkan jaksa mengatakan pro kontra terjadi di media sosial. Bagaimana bisa pro kontra yang terjadi di media sosial dianggap sebagai keonaran?" kata Insank.

Menurutnya Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 itu juga sudah ada penggantinya. Aturan tersebut ada di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jaksa telah salah menerpakan pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946 sudah ada instumen penggantinya. Maka jaksa sudah tidak pantas lagi menggunakan pasal pasal 14 UU nomor 1 ayat 1 tahun 1946," jelas Insank.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara di kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Jaksa menilai Ratna Sarumpet melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

Bacakan Pleidoi di Sidang, Ratna Sarumpaet: Siapkan Moril Saja

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 09:42 WIB

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

Ratna Sarumpaet Dituntut 6 Tahun Penjara, Baca 108 Halaman Pledoi Hari Ini

News | Selasa, 18 Juni 2019 | 08:17 WIB

Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan

Polda Tolak Ratna Sarumpaet Dirawat ke RS, Cuma Chek Up Tensi di Tahanan

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:17 WIB

Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS

Ratna Sarumpaet Sakit di Sel Tahanan, Minta Dirawat Intensif di RS

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 11:07 WIB

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Memungkinkan Panggil Fadli Zon

News | Jum'at, 07 Juni 2019 | 18:35 WIB

Terkini

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 22:21 WIB

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:45 WIB

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:31 WIB

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:26 WIB

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:20 WIB

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16 WIB

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 21:13 WIB

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:42 WIB

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB