Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK

Reza Gunadha

Rabu, 19 Juni 2019 | 19:16 WIB
Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, kata Tohadi untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo-Sandi.

"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih setidaknya Prabowo – Sandiaga harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi, Rabu (19/6/2019), seperti diberitakan Antara.

Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres, maka tidak bisa tidak, Prabowo – Sandiaga harus membuktikan seperti itu.

"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif, dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.

Tohadi menilai secara hukum, Prabowo – Sandiaga juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi – Maruf memenangkan suara di 21 provinsi.

Prabowo – Sandiaga dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi – Maruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo - Sandiaga.

"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Maruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah.

baca juga

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:49 WIB

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:45 WIB

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:35 WIB

Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:20 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×