Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK

Reza Gunadha | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2019 | 19:16 WIB
Ini Satu-satunya Alat Bukti yang Harus Diajukan Prabowo Agar Menang di MK
Saksi dari pihak BPN, Agus Muhammad Maksum saat sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengamat hukum tata negara dan politik Tohadi mengatakan secara kuantitatif Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu mengajukan sekurang-kurangnya 56.524 formulir C1 jika ingin memenangkan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu, kata Tohadi untuk membalik selisih suara sebesar 16.957.123 suara antara Jokowi – Maruf Amin dengan Prabowo-Sandi.

"Jika C1 rata-rata berisi rekapitulasi 300 suara pemilih setidaknya Prabowo – Sandiaga harus menyertakan 56.524 formulir C1 yang meyakinkan Mahkamah, bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilpres memenangkan Prabowo-Sandi," kata Tohadi, Rabu (19/6/2019), seperti diberitakan Antara.

Menurutnya, jika konteksnya memperselisihkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilpres, maka tidak bisa tidak, Prabowo – Sandiaga harus membuktikan seperti itu.

"Jika tidak mampu maka secara kuantitatif, dipastikan Mahkamah tidak akan membalik keadaan siapa pemenang pilpres yang telah ditetapkan KPU," ujar Tohadi.

Tohadi menilai secara hukum, Prabowo – Sandiaga juga akan kesulitan membuktikan dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif karena sesuai rekapitulasi KPU, Jokowi – Maruf memenangkan suara di 21 provinsi.

Prabowo – Sandiaga dituntut membuktikan paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi di mana Jokowi – Maruf dinyatakan menang atau paling tidak di setengah plus satu dari 21 provinsi yang dimintakan pemungutan suara ulang oleh Prabowo - Sandiaga.

"Dan di masing-masing provinsi dari jumlah itu harus dibuktikan terjadi pelanggaran dan kecurangan di setengah plus satu dari jumlah kabupaten/kota yang ada. Itu baru bisa meyakinkan Mahkamah karena sampling pembuktiannya telah representatif. Tanpa itu, sangat susah," kata advokat dan dosen hukum tata negara itu.

Berdasarkan Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 selisih suara Jokowi-Maruf dengan Prabowo-Sandi adalah sebesar 16.957.123 suara (10,99 persen) dari total sebanyak 154.257.601 suara sah.

Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 suara (55,496 persen), sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara (44,504 persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

Semprot Kubu Prabowo karena Saksi, Ini Profil Hakim Kharismatik Palguna

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:49 WIB

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

Mundur dari Saksi Tim Prabowo, BW Klaim Belum Pegang Surat Haris Azhar

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:45 WIB

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

Saksi Hermansyah Ngaku Terancam Mobil depan Rumah, Hakim: Tamu Tetangga?

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:35 WIB

Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

Geram Diprotes soal Saksi, Hakim MK Semprot Tim Prabowo di Sidang

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 18:20 WIB

Terkini

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:51 WIB

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:47 WIB

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:18 WIB

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:15 WIB

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:04 WIB

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:52 WIB

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB