Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2019 | 22:01 WIB
Berkasus di KPK, Penahanan Petinggi Krakatau Steel Ditambah Sebulan Lagi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Direktur Teknologi dan Produksi PT.Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro yang berstatus tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.

Kuncoro ditambah masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Penyidik juga memperpanjang penahanan tersangka dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

"30 hari dimulai tanggal 21 Juni 2019 sampai 20 Juli 2019 untuk dua tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT. Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).

Febri menyebut, perpanjangan masa tahanan dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan keterangan tersangka untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara. 

Untuk diketahui, Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro; dan satu pihak swasta bernama Alexander Muskitta.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan kontainer dan boiler di pabrik blast furnace PTKS, Cilegon, Banten.

Awal terjadinya pemyuapan pada 2019, saat Direktorat Teknologi dan Produksi PTKS merencanakan kebutuhan barang dan peralatan, masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati komitmen fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech dan Tjokro Group senilai 10 persen dari nilai kontrak. Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Koncoro sebagai direktur teknologi dan produksi PTKS.

Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dari PTGK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari GT. Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro yang kemudian disetorkan ke rekening.

Kemudian, Alexander Muskitta juga menerima uang sebanyak USD4 ribu atau setara Rp 56,64 juta dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang

Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 23:44 WIB

Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

Suap Pengadaan Barang, KPK Perpanjang Penahanan Pejabat PT Krakatau Steel

News | Selasa, 21 Mei 2019 | 19:51 WIB

Periksa GM Krakatau Steel, KPK Telisik Proyek Pengadaan Mesin

Periksa GM Krakatau Steel, KPK Telisik Proyek Pengadaan Mesin

News | Selasa, 16 April 2019 | 22:07 WIB

Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa GM PT. Krakatau Steel

Suap Pengadaan Barang, KPK Periksa GM PT. Krakatau Steel

News | Selasa, 16 April 2019 | 12:04 WIB

Setelah Menyerah, Penyuap Direktur Krakatau Steel Langsung Ditahan KPK

Setelah Menyerah, Penyuap Direktur Krakatau Steel Langsung Ditahan KPK

News | Selasa, 26 Maret 2019 | 16:55 WIB

Terkini

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB