Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 19 Juni 2019 | 23:07 WIB
Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi
Ketua KPU RI arief Budiman mengikuti sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu jadi bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.

Ia menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Said Didu dalam kesaksiannya, menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.

Dalam keterangannya, Said menjelaskan soal jabatan Maruf Amin pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang terbentur aturan peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, peserta pemilu dianggap tidak sah apabila masih menjabat satu kedudukan, baik di perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.

"2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik," kata jelas Said.

Said mencontohkan, beberapa nama yang menanggalkan jabatannya di perusahaan BUMN serta anak perusahaan demi bergabung ke dalam satu tim sukses. Dirinya menyebut nama Andi Arief dan Raden Pardede yang berhenti menjadi komisaris suatu perusahaan plat merah.

Namun, keterangan yang disampaikan oleh Said Didu tidak menarik pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, maupun pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin untuk mengajukan pertanyaan.

Seusai Said menjelaskan keterangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pihak termohon yakni KPU untuk memberikan pertanyaan kepada Said. Namun kubu KPU tidak menyampaikan keterangannya.

"Cukup yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU.

Begitu juga Ketua Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan melemparkan pertanyaan.

Alasan Yusril adalah, apabila dirinya melemparkan pertanyaan kepada Said, ia sudah menduga jawaban yang akan disampaikan hanya sebatas pendapat pribadi.

"Kalau kami bertanya jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi. Karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau, terima kasih," kata Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU

Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:49 WIB

Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman

Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:42 WIB

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:34 WIB

KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo

KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:24 WIB

Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 21:43 WIB

Terkini

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

5 Fakta Kasus Pemerasan Gubernur Riau: dari OTT hingga Ajudan Jadi Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:53 WIB

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

Selamat Tinggal Jordi Amat, Pelatih Persija Temukan Sosok Anyar Pendamping Rizky Ridho

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:48 WIB

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

Apa Saja Penyebab AS-Iran Batal Sepakat Damai? Ini 4 Faktornya

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:47 WIB

Malaysia di Ambang Krisis BBM

Malaysia di Ambang Krisis BBM

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

Saat Menhan Sjafrie 'Guncang' Pentagon, Ini Daftar Kerja Sama Pertahanan RI-AS Terbaru

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:41 WIB

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

Negara-negara Arab Bungkam, Iran Kutuk Aksi Penghinaan Al Aqsa oleh Zionis Israel

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:38 WIB

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

5 Fakta Blokade Amerika Serikat ke Selat Hormuz, Apa Tujuannya?

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:30 WIB

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

Hizbullah Mau Baikkan dengan Israel, Syaratnya...

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:27 WIB

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

Warisan Gila Pablo Escobar! 80 Kuda Nil Bakal Disuntik Mati, Habiskan Biaya Rp30 Miliar

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:23 WIB

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

BPOM Perbarui Aturan Cemaran Mikroba, Batasi Kandungan Bakteri pada Mi Instan hingga Bakso

News | Selasa, 14 April 2026 | 14:16 WIB