Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi

Reza Gunadha, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 19 Juni 2019 | 23:07 WIB
Paling Cepat Diperiksa, Said Didu Dianggurin KPU dan Kubu Jokowi
Ketua KPU RI arief Budiman mengikuti sidang sengketa hasil pilpres di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu jadi bersaksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam.

Ia menjadi saksi yang dihadirkan Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

Said Didu dalam kesaksiannya, menerangkan mengenai makna pejabat BUMN dan keharusan memegang teguh prinsip netralitas dalam Pilpres 2019.

Dalam keterangannya, Said menjelaskan soal jabatan Maruf Amin pada Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri, yang terbentur aturan peserta Pemilu 2019.

Menurutnya, peserta pemilu dianggap tidak sah apabila masih menjabat satu kedudukan, baik di perusahaan BUMN maupun anak perusahaannya.

"2009 muncul UU Pemilu disebutkan pula pejabat BUMN. Bukan pengurus BUMN. Ini yang harus mundur apabila jadi jabatan politik," kata jelas Said.

Said mencontohkan, beberapa nama yang menanggalkan jabatannya di perusahaan BUMN serta anak perusahaan demi bergabung ke dalam satu tim sukses. Dirinya menyebut nama Andi Arief dan Raden Pardede yang berhenti menjadi komisaris suatu perusahaan plat merah.

Namun, keterangan yang disampaikan oleh Said Didu tidak menarik pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum, maupun pihak terkait yakni Tim Kuasa Hukum Capres Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin untuk mengajukan pertanyaan.

Seusai Said menjelaskan keterangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pihak termohon yakni KPU untuk memberikan pertanyaan kepada Said. Namun kubu KPU tidak menyampaikan keterangannya.

baca juga

"Cukup yang Mulia," kata Kuasa Hukum KPU.

Begitu juga Ketua Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan melemparkan pertanyaan.

Alasan Yusril adalah, apabila dirinya melemparkan pertanyaan kepada Said, ia sudah menduga jawaban yang akan disampaikan hanya sebatas pendapat pribadi.

"Kalau kami bertanya jawabnya pendapat, sementara Pak Said Didu hadir sebagai saksi. Karena itu kami putuskan tidak bertanya kepada beliau, terima kasih," kata Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU

Denny Indrayana Akui Sempat Ikut Lelang Jadi Pengacara KPU

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:49 WIB

Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman

Menteri Tjahjo Bantah Kesaksian Agus Maksum Soal 17,5 Juta DPT Siluman

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:42 WIB

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra

Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Ini Komentar Yusril Ihza Mahendra

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:34 WIB

KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo

KPU Ungkap Kejanggalan Barang Bukti Amplop Surat Suara dari Saksi Prabowo

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 22:24 WIB

Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

Saksi Prabowo Malah Bawa Barang Bukti C-1 Caleg DPR ke Sidang MK

News | Rabu, 19 Juni 2019 | 21:43 WIB

Terkini

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Usai Terjaring OTT, KPK Tetapkan Bupati Klaten Hamenang sebagai Tersangka

Foto | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Kalahkan Persiba Tiga Gol, Kendal Tornado FC Ambil Alih Puncak Klasemen

Jawa Tengah | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:33 WIB

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Menggambar Bukan Sekadar Bermain, Ini Manfaatnya untuk Imajinasi Anak

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:26 WIB

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Mahasiswa Malaysia Pelajari Mitigasi Bencana dan Tata Air Pesisir Jakarta

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:18 WIB

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Memilih Produk Perawatan Pakaian, Apa yang Jadi Pertimbangan Konsumen?

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:05 WIB

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

UMKM Binaan Astra Catat Transaksi Ekspor Rp400 Miliar, Bidik Pasar Global

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Kabut Asap Karhutla Tekan Ekonomi Palembang, 7 Hotel Laporkan Penurunan Tingkat Hunian

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Tangis Haru Heri Latif, 1,5 Tahun Cari Nafkah Pakai Pick-up Box Berbuah Hadiah Umrah Gratis

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:54 WIB

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×