Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya

Rendy Adrikni Sadikin, Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana

Jum'at, 21 Juni 2019 | 17:59 WIB
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)

Suara.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tampaknya sedikit kecewa dengan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkannya sendiri ke sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) lalu.

Respons tersebut tersirat dari pernyataan anggota tim hukum BPN, Andi Asrun, dalam Program Khusus Sengketa Pilpres MetroTV, Kamis (20/6/2019) kemrin.

Sebelum itu, Fitri Megantara, sang presenter, menanyakan pada Andi Asrun perihal pemilihan saksi.

"Apakah kemudian sudah melewati screening dari tim hukum?" ucapnya.

Andi Asrun menjawab, "Terus terang saya tidak ikut dalam proses pekerjaan fisik seperti itu."

Ia mengaku hanya memberikan beberapa saran selama rapat, supaya saksi yang dipilih nantinya bisa memberikan keterangan yang mendukung dalil-dalil gugatan timnya.

Menurut Andi Asrun, pertimbangan darinya itu berkaitan dengan masalah waktu.

"Lima belas hari untuk menjawab atau mempersoalkan masalah yang demikian beragam, kemudian demikian kompleks. Ini suatu kendala," katanya.

"Tapi lebih dari itu, sebetulnya persoalan waktu ini harusnya dipersoalkan juah-jauh hari, 15 hari sebelum sekarang."

baca juga

Harapannya untuk pemilihan saksi kemudian terwujud. Ia menilai bahwa kesaksian yang disampaikan di persidangan, Rabu kemarin, mendukung dalil pemohon.

Namun, ternyata Andi Asrun tak sepenuhnya puas dengan keterangan saksi. Dirinya terdengar sedikit kecewa lantaran saksi sulit untuk fokus dengan materi gugatan yang sedang dibahas.

"Tapi maksud saya begini lo, saksi itu harus real betul menyatakan sesuatu dan kemudian lebih to the point," tutur Andi Asrun.

Dia beranggapan, masalah itu disebabkan oleh kondisi psikologis saksi sebelum datang ke MK.

"Ini yang... kadang psikologis si saksi, datang ke sidang itu dengan sebuah semangat, sehingga hal-hal yang dibicarakan itu kadang-kadang melebar. Harusnya fokus," terangnya.

"Seperti tadi berkali-kali diperingatkan hakim kan, supaya fokus, jawab ini, jawab ini."

Andi Asrun mengatakan, seharusnya saksi menyampaikan keterangan singkat dan tidak memberi jawaban lebih dari yang ditanyakan hakim.

"Ya kadang-kadang memberikan pendapat yang, kalau menurut saya, agak melebihi dari apa yang seharusnya. Sebetulnya fakta-fakta kayak gini seharusnya yes or no, atau misalnya singkat-singkat jawabannya, tapi ini psikologis orang, susah jadi kita atur," tambah Andi Asrun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?

Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:50 WIB

Jadi Meme Jomblo, Pramono KPU Ungkap Arti di Balik Tatapan dan Senyumnya

Jadi Meme Jomblo, Pramono KPU Ungkap Arti di Balik Tatapan dan Senyumnya

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:55 WIB

Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN

Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 14:27 WIB

Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia

Ditegur Hakim MK Tak Sesuai Beri Keterangan, Saksi: Siap Salah Yang Mulia

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 14:04 WIB

Nihil Saksi, BW Sindir KPU: Jangan Kesombongan, Firaun Dulu Sombong

Nihil Saksi, BW Sindir KPU: Jangan Kesombongan, Firaun Dulu Sombong

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 14:01 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×