KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 22 Juni 2019 | 14:40 WIB
KPU Hadirkan Satu Saksi, Kode Inisiatif: Strategi Kalahkan Kubu Prabowo
Diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019). [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Selama sidang sengketa pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menghadirkan satu saksi ahli.

Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai hal tersebut menjadi satu strategi KPU dalam melawan pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Menurut Ketua Kode Inisiatif, Very Junaidi, langkah KPU yang menghadirkan satu saksi ahli Marsudi Wahyu Kisworo menjadi salah satu cara KPU yang menguntungkan. Strategi tersebut dianggap Very untuk mengamankan KPU agar tidak melakukan langkah-langkah yang blunder.

Blunder itu sendiri bisa terjadi, semisal KPU menambahkan saksi lain. Menurut Very bisa saja saksi tersebut malah tidak memberikan keuntungan bagi KPU.

"Dalam artian blunder begini justru akan digali oleh, karena kan kesempatannya bukan hanya dari pihak termohon aja untuk kemudian menggali informasinya, tapi juga pihak pemohon juga bisa kemudian untuk menggali informasi," kata Very dalam diskusi bertajuk "Sidang MK dan Kita" di D'Consulate Resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat pada Sabtu (22/6/2019).

Blunder yang dimaksud Very ialah ketika melihat lemahnya keterangan dari saksi pemohon yakni, kubu Prabowo - Sandiaga untuk membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Apabila KPU kemudian menambahkan saksi, bisa saja saksi itu malah merugikan KPU sebagai pihak termohon.

"Sehingga kalau kemudian itu nanti dimunculkan lagi adanya saksi-saksi baru dalam persidangan itu justru akan menjadi blunder sendiri kan," sambungnya.

Very tidak menyangkal apabila ada yang melihat kalau KPU seolah tidak mengoptimalkan dengan menyediakan saksi lebih dari satu orang. Namun dari kacatamata Very, tidak masalah melihat langkah KPU dengan menghadirkan satu saksi ahli.

"Sebagai sebuah strategi ya itu sah-sah saja mereka punya tim kuasa hukum yang bisa membaca berdasarkan bukti dan fakta yang kemudian diajukan," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM

Kubu Jokowi Tak Yakin Saksi-saksi Prabowo Buktikan Kecurangan TSM

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 13:17 WIB

Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi

Bingung Dicecar Tim Prabowo, Begini Pengakuan Saksi Kubu Jokowi

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 09:11 WIB

Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Usai Sidang MK, Tim Prabowo: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 06:23 WIB

Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo

Kubu Jokowi Optimis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo

News | Sabtu, 22 Juni 2019 | 05:43 WIB

Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM

Hakim MK Sebut Sidang PHPU Pilpres Jadi Kontes Pakar Hukum UGM

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 23:03 WIB

Terkini

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

Alur Komunikasi Petugas PK Dinilai 'Lemot', Nyawa Melayang di Perlintasan Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:13 WIB

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:05 WIB

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:00 WIB

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:46 WIB

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 19:37 WIB