Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo

Minggu, 23 Juni 2019 | 17:36 WIB
Memprovokasi Warga dan Teriak Jual Racun, Ibu di Papua Ini Dibekuk Polisi
Seorang ibu berinisial MW yang diamankan di Mapolres Jayawijaya. (foto dok. polres).

Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua, membekuk perempuan berinisial MW pada Sabtu (22/6) kemarin. Polisi menduga MW sebagai provokator penyebab warga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap satu unit kios di Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan ibu tersebut berteriak-teriak dan mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula, sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.

"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," Suheriadi seperti diberitakan Antara, Minggu (23/6/2019).

Suheriadi menuturkan, pihaknya sempat kesulitan saat ingin mengamankan ibu rumah tangga tersebut. Polisi khawatir MW memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.

“Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.

Dari hasil integoriasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.

"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, itu spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.

Hingga saat ini, Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.

Atas perbuatannya MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Akhirnya Dibekuk Polisi

Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Akhirnya Dibekuk Polisi

News | Senin, 31 Desember 2018 | 07:05 WIB

Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga

Wagub Papua Minta Polisi Proses Hukum Pelaku Penembakan di Nduga

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 17:09 WIB

Waropen Papua Digoyang Gempa 5,5 SR

Waropen Papua Digoyang Gempa 5,5 SR

News | Sabtu, 25 Maret 2017 | 23:36 WIB

Terkini

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Proyek E10 Ambisius, Tapi Siapa Mau Pasok Tebu untuk Pemerintah?

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:22 WIB

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:12 WIB

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

Anggaran Dipotong Pusat, Renovasi 11 Sekolah di Jakarta Terpaksa Mundur ke 2027

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:09 WIB

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

Gotong Royong Polhut Se-Indonesia, Bangun Rumah untuk Saudara di Aceh Tamiang

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Dukungan Pendidikan Jadi Langkah untuk Mempersiapkan Generasi Muda Berintegritas

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:07 WIB

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

Ratusan Hektare Mangrove di Riau Habis Dibabat, Kapolda Turun Tangan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:57 WIB

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:52 WIB

Tumbal Terakhir

Tumbal Terakhir

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:50 WIB

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

Jaga Hak Perempuan, DPR Didesak Segera Sahkan Wahidah Suaib Jadi Anggota PAW Ombudsman RI

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:37 WIB

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

Warning Hasto Jelang Muktamar: NU Terlalu Besar Diseret ke Politik Praktis, Jangan Coba Pecah Belah

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 20:33 WIB

×