Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2019 | 19:17 WIB
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap
Rachmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

"KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Yasin yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu.

"Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ujar Febri.

Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri.

"Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha," ujar Febri.

Menurut Febri, Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sudah divonis 5 tahun penjara

Untuk diketahui, Yasin merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (27/11/2014) lalu. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Saat itu, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:59 WIB

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:57 WIB

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:03 WIB

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 10:48 WIB

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB

Terkini

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:04 WIB

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:57 WIB

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB