Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 25 Juni 2019 | 19:17 WIB
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi
Rachmat Yasin. [Antara/Jafkhairi]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka terhadap
Rachmat Yasin hasil pengembangan kasus suap terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

"KPK kembali menemukan ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Bupati Bogor saat itu (Rachmat Yasin). Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

Febri menjelaskan kasus korupsi yang menjerat Yasin yakni meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.

Uang tersebut digunakan Yasin untuk biaya operasional dirinya selaku Bupati Bogor ketika itu.

"Itu juga, untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014," ujar Febri.

Terkait itu, Yasin duduga menerima gratifikasi berupa tanah sekitar 20 hektare untuk perizinan pembangunan pondok pesantren dan kota santri.

"Itu Rahmat juga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire, senilai Rp 825 juta itu diterima Yasin dari seorang pengusaha," ujar Febri.

Menurut Febri, Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sudah divonis 5 tahun penjara

Untuk diketahui, Yasin merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri.

Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (27/11/2014) lalu. Dia juga dikenai denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Saat itu, Yasin dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran dalam kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan dengan PT Bukit Jonggol Asri senilai Rp 4,5 miliar.

Atas perbuatannya itu, Yasin juga diberi hukuman tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

KPK Panggil 3 Pengacara Kasus Suap Proyek e-KTP

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:59 WIB

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

Jadi Kapolda Sumatera Selatan, Brigjen Firli Ditarik dari KPK

News | Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:57 WIB

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

Sidak Rutan K-4 KPK, Petinggi Ditjen PAS: WC buat Tahanan Sangat Bagus

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 15:03 WIB

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

KPK Periksa Pejabat Pengawas Perikanan Kasus Korupsi Kapal di Bea Cukai

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 10:48 WIB

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia

News | Kamis, 20 Juni 2019 | 07:05 WIB

Terkini

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:21 WIB

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:23 WIB

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:13 WIB

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:04 WIB

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB