Selain itu, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek-objek vital nasional dan pada hari besar nasional. Penanggungjawab penyampaian pendapat di muka umum itu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. (Antara)
Wiranto Minta Polisi Bubarkan Demo di Dekat Gedung MK: Tidak Ada Izin!
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2019 | 11:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
UU Mata Uang Digugat ke MK, Minta Rp 1.000 Jadi Rp 1: Kebanyakan Nol Bikin Salah Hitung
22 April 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI