Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:34 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Suara.com - Kasus asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas kasus Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel yang diwakili oleh sang kuasa hukum Milano Lubis menolak seluruh dakwaan jaksa.

Melalui pledoi sidang lanjutan pada Kamis (20/6/2019), kuasa hukum meminta agar sang klien bisa segera dibebaskan.

1. Menjemput Rezeki di Surabaya

Kasus yang membelit Vanessa Angel berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah Polda JawaTimur. Pada Sabtu (5/1/2019), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel bersama dengan seorang artis lain yakni Avriellya Shaqila.

Beberapa saat sebelum ditangkap, Vanessa Angel sempat membuat unggahan melalui akun Intsgaram miliknya @vanessaangelofficial. Dalam salah satu unggahannya, Vanessa Angel menuliskan kalimat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)
Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019," tulisnya.

"See you at @townsquaresurabaya (ditambah emoji kecupan dengan tanda hati di bibirnya--RED)".

Ternyata, unggahan tulisan tersebut merupakan unggahan terakhir Vanessa Angel sebelum diciduk polisi dan digelandang menuju ke Polda Jawa Timur.

2. Barang Bukti Celana Dalam Diamankan

Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang akan ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur. Mulai dari sekotak kondom hingga celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel diamankan.

Vanessa Angel disebut terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).

Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

3. Jadi Tersangka Sebar Foto dan Video Porno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Jatim | Senin, 17 Juni 2019 | 16:01 WIB

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina

News | Senin, 01 Juni 2026 | 23:46 WIB

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:56 WIB

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

Teddy: Lawatan Luar Negeri Prabowo untuk Bangun Kedekatan dengan Pemimpin Dunia

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:48 WIB

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB