Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 26 Juni 2019 | 16:34 WIB
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara: dari Hotel hingga Celana Dalam Ungu
Suasana sidang Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Surabaya. (Jatimnow.com)

Suara.com - Kasus asusila yang menjerat artis Vanessa Angel memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang vonis atas kasus Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (17/6/2019) lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman enam bulan penjara.

Sementara itu, pihak Vanessa Angel yang diwakili oleh sang kuasa hukum Milano Lubis menolak seluruh dakwaan jaksa.

Melalui pledoi sidang lanjutan pada Kamis (20/6/2019), kuasa hukum meminta agar sang klien bisa segera dibebaskan.

1. Menjemput Rezeki di Surabaya

Kasus yang membelit Vanessa Angel berawal dari informasi masyarakat adanya kegiatan transaksi prostitusi di wilayah Polda JawaTimur. Pada Sabtu (5/1/2019), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel bersama dengan seorang artis lain yakni Avriellya Shaqila.

Beberapa saat sebelum ditangkap, Vanessa Angel sempat membuat unggahan melalui akun Intsgaram miliknya @vanessaangelofficial. Dalam salah satu unggahannya, Vanessa Angel menuliskan kalimat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)
Vanessa Angel saat tiba di Surabaya. (Instagram)

"Menjemput rezeki di awal tahun 2019," tulisnya.

"See you at @townsquaresurabaya (ditambah emoji kecupan dengan tanda hati di bibirnya--RED)".

baca juga

Ternyata, unggahan tulisan tersebut merupakan unggahan terakhir Vanessa Angel sebelum diciduk polisi dan digelandang menuju ke Polda Jawa Timur.

2. Barang Bukti Celana Dalam Diamankan

Total, ada 5 barang bukti prostitusi online Vanessa Angel yang akan ditampilkan dalam rilis Polda Jawa Timur. Mulai dari sekotak kondom hingga celana dalam berwarna ungu milik Vanessa Angel diamankan.

Vanessa Angel disebut terlibat dalam kasus prostitusi online. Dalam bisnis lendir itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).

Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)
Barang bukti prostitusi online Vanessa Angel. (Suara.com/Achmad Ali)

3. Jadi Tersangka Sebar Foto dan Video Porno

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Vanessa Angel Berharap Dituntut Penjara Lebih Rendah dari Mucikarinya

Jatim | Senin, 17 Juni 2019 | 16:01 WIB

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Ditangkap saat Ngamar, Mucikari asal Bandung Jual 2 Putrinya

Jabar | Senin, 27 Mei 2019 | 14:28 WIB

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

Fahmi Dibui 3,5 Tahun, Inneke ke Suami: Kita Belajar dari Masalah Nabi Ayub

News | Rabu, 20 Maret 2019 | 17:35 WIB

Terkini

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

Masih Disidik Kejagung, Motor Listrik Rp243,9 Miliar Milik BGN Belum Dicatat sebagai Aset

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

BRI Situbondo Tegaskan Dukung Penuh Kejari Usut Kasus Fraud Eks Pegawai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

Satu Remaja Dirudapaksa 27 Orang di Sampang, Alarm Keras Gagalnya Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Awas Skema Pinjol Tadpole, Bunga Harian Bisa Capai 10%

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Sinopsis Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Saat Ari Irham Merasa Tak Pernah Cukup di Mata sang Ibu

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 17:01 WIB

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Film Horor Tanpa Teror Hantu, Juminten Edan Buktikan Ketakutan Sesungguhnya Ada pada Manusia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:56 WIB

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

38 Orang Tewas di Timur Tengah Sejak Gencatan Senjata AS - Iran, Tapi Sekarang Perang Lagi

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:54 WIB

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

Polda Metro Akui Febrie Adriansyah Belum Diperiksa sebelum Ditetapkan Tersangka

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:52 WIB

BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100

BBCA, BBRI hingga BMRI Bersinar, IHSG Nyaman di Level 6.100

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas

Kecelakaan Beruntun di Sibolangit, 4 Orang Tewas

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 16:49 WIB

×