Ajak Move On, Gus Nadir: yang Kalah di MK Jangan Ngamuk

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 27 Juni 2019 | 13:40 WIB
Ajak Move On, Gus Nadir: yang Kalah di MK Jangan Ngamuk
Gedung Mahkamah Konstitusi (Suara.com/ Peter Rotti)

Suara.com - Rais Syuriyah PCI Nahdlatul Ulama Australia Nadirsyah Hosen atau beken disebut Gus Nadir, mengajak seluruh masyarakat untuk move on setelah sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi dibacakan, Kamis (27/6/2019).

Apa pun hasil putusan MK, Gus Nadir meminta masyarakat kembali melanjutkan kehidupan masing-masing.

Hal tersebut disampaikan oleh Gus Nadir melalui akun Twitter miliknya @na_dirs. Gus Nadir menyebut seluruh masyarakat Indonesia merupakan saudara.

"Kita semya bersaudara. Apapun keputusan MK hari ini, lanjutkan hidup kita masing-masing. Move on yah semuanya," kata Gus Nadir seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/6/2019).

Gus Nadir juga menekankan kepada pihak yang nantinya dinyatakan kalah oleh MK, diminta untuk tidak kecewa sampai mengamuk.

Ia meminta agar pihak yang kalah bisa bersikap dewasa dan menerima hasil putusan dengan baik.

Sementara bagi pihak yang dinyatakan menang juga diminta untuk tidak jemawa. Terlebih sampai merendahkan atau melecehkan pihak yang dinyatakan kalah dalam sidang gugatan.

"Yang hari ini dinyatakan kalah oleh MK, gak usah kecewa dan ngamuk-ngamuk. Yang dinyatakan menang gak usah jumawa dan melecehkan yang kalah," ungkap Gus Nadir.

Untuk diketahui, Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 dibuka oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) pukul 12.40 WIB.

Dalam sidang tersebut, Anwar Usman menegaskan bahwa majelis hakim MK hanya takut kepada Allah SWT.

"Pertama, seperti yang telah kami sampaikan dalam persidangan sebelumnya bahwa kami hanya takut pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan perkara ini yang tentu saja harus didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," tutur Anwar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPU Yakin Halkulyakin MK Bakal Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga

KPU Yakin Halkulyakin MK Bakal Tolak Permohonan Prabowo - Sandiaga

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 13:16 WIB

Sidang Putusan MK Dimulai, Hakim: Kami Hanya Takut Pada Allah

Sidang Putusan MK Dimulai, Hakim: Kami Hanya Takut Pada Allah

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:54 WIB

Kubu Prabowo Optimis Gugatan Dikabulkan Hakim MK

Kubu Prabowo Optimis Gugatan Dikabulkan Hakim MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:28 WIB

Prabowo Larang Pendukung ke MK, PD: Yang Datang Sempalan Mau Aduk Bangsa?

Prabowo Larang Pendukung ke MK, PD: Yang Datang Sempalan Mau Aduk Bangsa?

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 12:40 WIB

Terkini

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:54 WIB

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:39 WIB

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:38 WIB

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:33 WIB

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:27 WIB

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:24 WIB

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:23 WIB

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB