MK Tolak Gugatan Prabowo, PAN Langsung Ucapkan Selamat ke Jokowi - Ma'ruf

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Kamis, 27 Juni 2019 | 23:04 WIB
MK Tolak Gugatan Prabowo, PAN Langsung Ucapkan Selamat ke Jokowi - Ma'ruf
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno ucapkan selamat ke pasangan Jokowi - Maruf setelah MK menolak gugatan Prabowo. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) langsung mengucapkan selamat kepada Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja menolak seluruh gugatan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno setelah mendampingi Prabowo-Sandi melakukan jumpa pers di Kertanegara langsung bergegas menuju Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tak jauh dari rumah Prabowo.

Mewakili Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Eddy langsung mengucapkan selamat kepada paslon Jokowi - Maruf Amin yang dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 -2024.

"Sehingga dengan adanya putusan MK tersebut yang final dan mengikat sudah dapat dipastikan bahwa paslon Joko Widodo-Maruf akan ditetapkan sebagi presiden dan wakil Presiden RI untuk 5 tahun ke depan," kata Eddy, Kamis (27/6/2019) malam.

"Kami dari PAN akan metaati apa yang telah diputuskan dan kami dalam hal ini mengucapkan selamat kepada Bapak Joko Widodo dan Bapak Maruf Amin yang akan menjabat Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024," tambah Eddy menegaskan.

PAN berpesan agar Jokowi dan Maruf Amin bisa menjalankan amanat bangsa dan yang paling penting menyatukan kembali dua kubu yang terbelah karena perbedaan pilihan di Pemilu 2019.

"Merajut kembali merah putih merupakan tugas para pemimpin kita, dan semoga hal tersebut bisa dilaksanakan secepat cepatnya agar bangsa ini kembali bersatu untuk kita bersama membangun negara ini sebagaimana kita harapkan," ucap Eddy.

Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Diketahui, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Hanya Ada Persatuan Indonesia!

Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02, Hanya Ada Persatuan Indonesia!

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:59 WIB

Isi Lengkap Pidato Prabowo Setelah Kalah Gugatan Pilpres 2019 di MK

Isi Lengkap Pidato Prabowo Setelah Kalah Gugatan Pilpres 2019 di MK

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:57 WIB

Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur

Ditanya Kapan Bertemu Jokowi, Prabowo: Kamu Saja yang Atur

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:53 WIB

PBNU: Terima Putusan MK, Jangan Nodai Martabat Bangsa

PBNU: Terima Putusan MK, Jangan Nodai Martabat Bangsa

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:40 WIB

Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo

Setelah Kalah di MK, Tim Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Prabowo

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 22:37 WIB

Terkini

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Genjot Penjualan, Emiten MARK Bidik Pasar Internasional

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:33 WIB

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Hyundai Stargazer Cartenz Punya Fitur 'Anti Pegal' Hadapi Macet hingga Tanjakan, Cocok Buat Keluarga

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 18:31 WIB

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

Warga Cilincing Minta Kompensasi Jangka Panjang Imbas Debu Proyek KCN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

NASA Pensiunkan Laptop ThinkPad Setelah 33 Tahun di ISS, Apa Penggantinya?

NASA Pensiunkan Laptop ThinkPad Setelah 33 Tahun di ISS, Apa Penggantinya?

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Auto-Modis! 5 Inspirasi One Set ala Jo Aram untuk Tampil Stylish

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 18:30 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bertrand Peto

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

Ungkap 2 Sektor Paling Rawan Korupsi, Ketua KPK Ingatkan 3 Kepala Daerah di Malang Raya

News | Jum'at, 18 September 2026 | 18:28 WIB

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:27 WIB

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Punya Lebih dari 190.000 Karyawan, Astra Raih Penghargaan dari Fortune Indonesia

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:24 WIB

Jam Perdagangan Saham Diperpanjang, Tapi Nggak 24 Jam

Jam Perdagangan Saham Diperpanjang, Tapi Nggak 24 Jam

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 18:24 WIB

×