Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK

Jum'at, 28 Juni 2019 | 00:31 WIB
Ini Alasan Prabowo Belum Ucapkan Selamat ke Jokowi Pasca Putusan MK
Sekjen PAN Eddy Soeparno. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Eddy Soeparno mengungkapkan alasan mengapa Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto belum mengucapkan selamat kepada paslon 01 Jokowi - Maruf Amin pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Eddy mengatakan ucapan selamat dari Prabowo - Sandiaga memang belum diucapkan secara langsung di hadapan publik pasca MK menolak gugatan yang diajukan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 itu.

"Saya kira ucapan selamat yang akan disampaikan pak Prabowo mungkin akan disampaikan secara personal pada pak Jokowi nantinya," kata Eddy di Kantor DPP PAN di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali menegaskan dalam pidatonya Prabowo menitikberatkan pada apresiasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi yang sudah bekerja memutuskan sengketa Pilpres 2019 dengan adil.

"Tadi Pak Prabowo di press conference menekankan kepada komitmen Paslon 02 Prabowo-Sandiaga untuk menghormati proses konstitusional yang dilaksanakan melalui mekanisme gugatan di MK," tegasnya.

Seperti diketahui, Prabowo-Sandi dalam pernyataan persnya belum menyampaikan ucapan selamat kepada Jokowi-Maruf, mereka hanya mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi dan akan tetap mecoba mencari celah hukum lain yang bisa ditempuh untuk memenangkan Pilpres 2019.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Jokowi - Maruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Nasib PAN di Koalisi Prabowo Akan Diputuskan Usai Salat Jumat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI