Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019

Pebriansyah Ariefana, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:49 WIB
Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis (27/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta semua pihak dapat menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang bersifat final dan mengikat. Semua elemen bangsa dan para elit politik pun didorong untuk mewujudkan rekonsiliasi.

Titik menilai pascaputusan MK semua pihak dan elemen bangsa termasuk elite politik baik dari kubu pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin maupun 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno harus segera mewujudkan rekonsiliasi semua pembangunan bangsa kedepan.

"Semua pihak dan selurun elemen bangsa harus bergeser ke agenda berikut yang jauh lebih penting, yakni rekonsiliasi bangsa dan memikirkan keberlangsuangan kehidupan dan pembangunan negara ke depan," kata Titi lewat keterangan pers yang diterima suara.com, Jumat (28/6/2019).

Berkenaan dengan itu, Titi menekankan kepada suruh elit politik diharapkan dapat betul-betul mampu mewujudkan agenda rekonsiliasi bangsa baik sosial maupun politik. Rekonsiliasi, kata Titi, harus diarahkan semata-mata untuk menghentikan pembelahan ditengah masyarakat dan pendukung sebagai dampak kontestasi Pilpres 2019.

"Agenda rekonsiliasi tidak boleh diartikan sempit sebagai sebatas ajang transaksional dan bagi-bagi kekuasaan. Agenda rekonsialisasi cukup dimaknai proses penghentian pertikaian dan ketegangan sosial ditengah masyarakat yang ditandai ketulusan elit untuk legawa menerima hasil Pemilu dan mengakui keterpilihan paslon yang ditetapkan KPU," tegasnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, MK memperkuat putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ajudan Prabowo: Kita Menangkan Hati dan Pikiran Rakyat

Ajudan Prabowo: Kita Menangkan Hati dan Pikiran Rakyat

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:08 WIB

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:01 WIB

Alasan Etika, Prabowo Harus Ucapkan Selamat ke Jokowi

Alasan Etika, Prabowo Harus Ucapkan Selamat ke Jokowi

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 10:46 WIB

Pasca Putusan MK, Rocky Gerung: Gue Ucapin Selamat, Selamat Dimenangkan

Pasca Putusan MK, Rocky Gerung: Gue Ucapin Selamat, Selamat Dimenangkan

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 10:34 WIB

MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan

MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 10:10 WIB

Terkini

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Mengenal 7 Jenis Umbi-umbian Lokal, Ada Kimpul yang Kaya Nutrisi dan Bisa Jadi Pengganti Nasi

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Ramai Isu Tambang di Raja Ampat, Bahlil: Izin yang Masih Aktif Tinggal Satu

Video | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Soekarno Cup 2026: Dari Lapangan Usia Muda ke Liga Profesional, Ini Skema Besarnya

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:01 WIB

×