MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan

Jum'at, 28 Juni 2019 | 10:10 WIB
MK Tolak Gugatan Prabowo, Erick Thohir Minta Lapang Dada Terima Putusan
Ketua TKN Jokowi - Maruf, Erick Thohir. (Suara.com/Ummi H. S)

Suara.com - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Erick Thohir meminta semua pihak dapat menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Erick menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.

Menurut Erick semua pihak juga harus bisa berlapang dada untuk menerima putusan MK. Dia mengatakan kekinian bangsa Indonesia harus berangkat untuk memikirkan membangun Indonesia ke depan.

"Dengan keputusan yang sudah final itu, saya berharap, teman-teman, seluruh masyarakat Indonesia bisa berlapang dada menerima hasilnya dan dapat segera beranjak memikirkan hal-hal kebangsaan lainnya, karena tantangan kita ke depan masih banyak untuk bisa menjadi Indonesia lebih maju,” kata Erick lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (28/6/2019).

Erick menambahkan, sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia punya daya rekat yang begitu kuat sejak masa lalu. Oleh karenanya polarisasi akibat perbedaan pilihan politik yang sempat timbul selama Pilpres 2019 bisa kembali dirajut.

“Hal itu menjadi modal sehingga Pilpres yang sudah kita lalui dengan lancar tidak menyisakan keretakan sosial yang melebar karena perbedaan pilihan politik. Perbedaan tidak harus membuat bangsa ini melepaskan prinsip ukhuwah wahtoniyyah, persaudaraan sesama anak Bangsa,” ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) malam telah memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Majelis hakim MK menilai permohonan yang diajukan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI