KPU Kutip Kaidah Fikih Pascaputusan MK, Begini Bunyinya

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:46 WIB
KPU Kutip Kaidah Fikih Pascaputusan MK, Begini Bunyinya
Sidasng putusan sengketa Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Arief Hermawan P]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengutip sebuah kadiah fikih. Kaidah fikih tersebut menggambarkan sengketa Pilpres 2019 yang telah berakhir dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Pramono Ubaid Tanthowi melalui akun Twitter miliknya @pramonoutan. Cuitan tersebut dibuat sesaat setelah ketua majelis hakim MK Anwar Usman membacakan amar putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis (27/6/2019) malam.

"Putusan MK sudah dikeluarkan. Lepas dari apapun isinya, saya ingat salah satu kaidah fiqh: "hukmul hakim ilzamun wa yarfa'ul khilaf" (Putusan hakim berlaku mengikat dan mengakhiri silang sengketa). Semoga," kata Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip Suara.com, Jumat (28/6/2019).

KPU mengutip kaidah fikih seusai putusan sengketa Pilpres 2019 keluar (Twitter/ @pramonoutan)
KPU mengutip kaidah fikih seusai putusan sengketa Pilpres 2019 keluar (Twitter/ @pramonoutan)

Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sebab, dalil-dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo dinilai tidak relevan dan tidak kuat.

Cuitan Pramono Ubaid Tanthowi tersebut ramai dikomentari oleh warganet. Banyak warganet mengapresiasi kerja para hakim MK yang memutuskan perkara seadil-adilnya.

Rais Syuriah PCINU Australia Nadirsyah Hosen atau Gus Nadir juga memberikan komentar. Ia mengaku terkesima dengan sosok Pramono Ubaid Tanthowi yang masih mengingat kaidah fikih meski telah menjadi orang penting di KPU.

"Wah bro @pramonoutan ini meski sudah jadi orang penting di KPU tapi belum lupa kajian fiqh-ya. Beliau ini dulu adik kelas saya di Fakultas Syari'ah IAIN Syarif Hidayatullah," ungkap Gus Nadir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019

Perludem Minta Prabowo cs Legowo Terima Jokowi Menang Pilpres 2019

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:49 WIB

Gugatan Prabowo Ditolak, Ramai Tagar #RakyatTolakPutusanMK di Medsos

Gugatan Prabowo Ditolak, Ramai Tagar #RakyatTolakPutusanMK di Medsos

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 12:06 WIB

Menohok, Ini 5 Reaksi Tokoh Politik Setelah Sidang Putusan MK

Menohok, Ini 5 Reaksi Tokoh Politik Setelah Sidang Putusan MK

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:58 WIB

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

Prabowo Kalah, Pendukung Ngamuk Teriak Dasar Wartawan Cebong!

News | Jum'at, 28 Juni 2019 | 11:01 WIB

Terkini

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:55 WIB

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:37 WIB

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:34 WIB

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 18:33 WIB