Prabowo Ditolak MK, Haikal Hassan: yang Curang Pasti Dijamin Celaka

Jum'at, 28 Juni 2019 | 14:30 WIB
Prabowo Ditolak MK, Haikal Hassan: yang Curang Pasti Dijamin Celaka
Ustaz Haikal Hassan - (Instagram/@haikalhassan_quote)

Suara.com - Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dari majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan kekecewaan bagi banyak pendukung Paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Tak bisa dipungkiri, ungkapan kekesalan pun mengaliri jejaring sosial Twitter sejak Kamis (27/6/2019) malam.

Meski begitu, beberapa dari mereka tetap menunjukkan ekspresi legawa.

Pendakwah Haikal Hassan Baras merupakan salah satu pendukung Prabowo yang berkicau setelah putusan MK dibacakan.

Dalam cuitannya, ia menyinggung soal kemenangan, kekalahan, dan kecurangan, tetapi tak menyematkannya pada pihak tertentu.

Ia juga meminta tak ada warganet yang tersinggung lantaran pilpres sudah selesai.

Cuitan Haikal Hassan - (Twitter/@haikal_hassan)
Cuitan Haikal Hassan - (Twitter/@haikal_hassan)

"Menang tidak identik dengan mulia.
Kalah pun tidak identik dgn hina.
Tapi yang curang pasti dijamin celaka.
"HH

(Jangan baper, pilpres sudah selesai. Ini hanya mengutip ayat untuk renungan)," cuitnya, Kamis (27/6/2019).

Namun, di tengah huru-hara akhir rangkaian sidang sengketa Pilpres 2019, banyak warganet yang melengkapi cuitannya dengan dua subjek: Capres 02 Prabowo Subianto dan Capres 01 Petahana Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Dituduh Kabur hingga Dideportasi, Ustaz Haikal Hassan Buka Suara

Tudingan kecurangan terhadap kubu 01 menggema di rentetan komentar untuk tweet Haikal Hassan. Di sisi lain, pendukung Jokowi menuding mereka menebar fitnah.

Dalam sidang pengucapan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Kamis kemarin, majelis hakim MK telah menetapkan, seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) tidak terbukti dan tak beralasan secara hukum.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan kesimpulan amar putusan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI