KPBB Sebut Uji Emisi 6 Bulan Sekali Hanya Seremonial

Jum'at, 28 Juni 2019 | 20:08 WIB
KPBB Sebut Uji Emisi 6 Bulan Sekali Hanya Seremonial
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai program uji emisi gas buang kendaraan yang dilakukan pemerintah selama ini tidak signifikan mengendalikan pencemaran udara di DKI Jakarta. Uji emisi disebut sebagai program ceremonial belaka.

Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengatakan program uji emisi kendaraan bermotor yang dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan sekali tidak bisa diandalkan untuk mengatasi pencemaran udara.

"Kalau hanya dilakukan setahun sekali itu kan seremonial saja, tidak ada efeknya dalam konteks pengendalian pencemaran udara," kata Ahmad Safrudin di Kantor KPBB, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Safrudin mengatakan uji emisi semakin tidak berguna karena tidak ada kewajiban bagi setiap masyarakat untuk melakukannya.

"Yang dimaksud uji emisi itu kan sebenarnya trigger ya, uji emisi setelah diuji katakanlah kendaraannya tidak memiliki baku mutu ya dia harus diservis, sehingga emisi yang dikeluarkan memenuhi baku mutu, artinya tidak ada uji emisi yang menjadi mandatory atau kewajiban, sekalipun dengan sukarela," ucapnya.

Seperti diketahui, uji emisi kendaraan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Permen LH No. 05 Tahun 2006 Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama.

Di Jakarta, Regulasi itu diperkuat dengan Peraturan daerah No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Perda No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, Pergub No. 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor, dan Pergub No. 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun pada kenyataannya, data tingkat polusi udara yang dirilis AirVisual pada Selasa, 25 Juni 2019, pukul 08.00 WIB nilai Air Quality Index (AQI) Jakarta adalah 240 dengan konsentrasi PM 2.5 sebesar 189.9 ug/m3 atau berada pada kategori Sangat Tidak Sehat (Very Unhealthy) yang berlaku pada jam dan lokasi pengukuran tersebut.

Baca Juga: Pemprov DKI Bantah Polusi Udara Jakarta Sudah Berbahaya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI