Anjing Masuk Masjid, Felix Siauw Justru Bilang Orang Jangan Sok Bijak

Senin, 01 Juli 2019 | 17:00 WIB
Anjing Masuk Masjid, Felix Siauw Justru Bilang Orang Jangan Sok Bijak
Bidik layar video viral wanita pembawa anjing marah-marah di dalam masjid. (istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Okelah, andaipun kita masih mau menggunakan hadits itu. Mengapa ketika ada kejadian semisal ini, lantas mereka yang "sok bijak" menyampaikan, "dulu Rasul begini dan dulu Rasul begitu", hanya ketika disampaikan dulu Rasul juga menerap syariat Islam dalam tiap keputusannya, mereka katakan "itu zaman dulu", "perlu re-intepretasi", dan sebagainya

Mengapa ketika Rasulullah bersabda, "Akan ada khalifah (yang mengurusi kalian agar sesuai perintah Nabi)". atau "kemudian akan datang lagi masa kekhilafahan atas manhaj kenabian", lantas mereka yang "sok bijak" itu berucap, "Khilafah itu makar, radikal, teroris". Tanya kenapa

Kalau ingin mengutip kisah hidup Nabi, mbok ya o (mother yes please) yang kaaffah, yang keseluruhan. Jangan yang sesuai hawa nafsu kita bilang "dulu Nabi begini dan begitu", sedangkan kalau tak cocok dengan hawa nafsu kita, kita sampaikan "perlu de-konstruksi sesui zaman". Hadieh.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial, seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.

Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar.

Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru makin meradang hingga sempat cek cok dengan jemaah masjid.

SM (52), perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, dikabarkan terancam pasal penistaan agama.

Polisi masih akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan kepada SM. Menurut polisi, SM diduga mengalami gangguan jiwa karena tidak dapat memberikan keterangannya secara konsisten kepada penyidik.

"Kita terapkan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: PSI Tuding Anies Lindungi Felix Siauw Ceramah di Balai Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI