Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pembacok Anggota Kostrad

Rabu, 03 Juli 2019 | 18:25 WIB
Melawan saat Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pembacok Anggota Kostrad
Polisi menembak Dodi Supriadi alias Otong, pria yang nekat membacok seorang anggota Kostrad berpangkat Kopral Dua bernama Heri Triyanto. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Polisi menembak Dodi Supriadi alias Otong, pria yang nekat membacok seorang anggota Kostrad berpangkat Kopral Dua bernama Heri Triyanto di Kampung Pesing Poglar, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat. Dodi ditangkap pada Selasa (2/7/2019) sore, sedangkan kejadian pembacokan terjadi sekitar pukul 11.45 WIB.

Kapolsek Cengkareng Kompol H. Khoiri mengatakan, saat penangkapan polisi terpaksa menembak kaki Dodi karena melakukan perlawanan.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melawan sehingga kami terpaksa menembak kaki tersangka," kata Khoiri, Rabu (3/7/2019).

Otong kata Polisi, kerap mendapat teguran dari warga sekitar. Pasalnya, Otong kerap main dengan seorang perempuan bernama Mariyam.

Heri yang juga seorang Ketua RT3, RW 1 Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya menegur Otong. Tak terima dengan teguran Heri, Otong membalasnya dengan sebilah samurai.

Polisi menembak Dodi Supriadi alias Otong, pria yang nekat membacok seorang anggota Kostrad berpangkat Kopral Dua bernama Heri Triyanto. (Suara.com/Yosea Arga)
Polisi menembak Dodi Supriadi alias Otong, pria yang nekat membacok seorang anggota Kostrad berpangkat Kopral Dua bernama Heri Triyanto. (Suara.com/Yosea Arga)

"Kemudian, ditegur oleh ketua RT 03 yang merupakan anggota TNI. Saat ditegur itu sebenarnya tergantung penafsiran pelaku, tapi sebenarnya tidak ada kata kata jengkel yang dikeluarkan oleh ketua RT ini. Karena menegur hal hal yang tidak wajar dilakukan pelaku," sambungnya.

Menurut Khoiri, perselingkuhan Otong dan Mariyam telah terjalin selama dua tahun. Warga yang gerah dengan ulah Otong akhirnya melapor kepada Heri selaku ketua RT.

"Dia saling kenal. Karena sudah dua tahun berselingkuh dengan Mariyam. Sudah beberapa kali ditegur tapi pelaku bilang cuma ngopi saja di sana karena merasa di sana juga dekat dengan lingkungan rumahnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, Otong dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga: Jumat, Polisi Kirim Berkas Kasus Makar Sofyan Jacob ke Kejati DKI

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI