Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 05 Juli 2019 | 13:11 WIB
Baiq Nuril Berharap Belas Kasih Jokowi Berikan Amnesti
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan kliennya tetap tegar meskipun harus menghadapi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Meskipun begitu, Joko tetap menanti Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang pernah berjanji untuk turun tangan terhadap kasus Baiq Nuril.

Baiq Nuril ialah guru honorer di SMAN 7 Mataram yang melaporkan atasannya karena telah melakukan tindakan asusila. Alih-alih memberikan hukuman kepada atasannya itu, Baiq Nuril malah terancam dengan hukuman penjara dan denda karena dianggap melanggar UU ITE dengan menyebarkan rekaman tindakan asusila tersebut.

Sebelum Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut, Jokowi sempat mengatakan pada November lalu kalau Nuril bisa mengajukan grasi apabila merasa belum mendapatkan keadilan dari putusan MA.

"Kita berharap presiden turun tangan memberikan amnesti," kata Joko saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/7/2019).

Joko mengaku belum menyiapkan surat yang akan diberikan kepada Jokowi terkait menagih janjinya itu lantaran pihaknya yang baru saja menerima putusan MA yang menolak PK Nuril. Namun Joko menegaskan pihaknya segera akan mengurusi hal itu demi mendapatkan bantuan dari Jokowi.

Untuk diketahui, Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:35 WIB

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Fahri Hamzah: Itu Tidak Masuk Akal!

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 12:04 WIB

MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

MA Tolak PK Baiq Nuril, Kuasa Hukum Kecewa

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:53 WIB

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

PK Ditolak dan Akan Dipenjara, Baiq Nuril Tegar

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:50 WIB

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

Alasan MA Tolak PK Baiq Nuril: Mengulang-ulang Fakta di Putusan Sebelumnya

News | Jum'at, 05 Juli 2019 | 11:44 WIB

Terkini

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB