Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Senin, 08 Juli 2019 | 12:53 WIB
Kasus Suap PLTU Riau-1, Hakim Tipikor Tolak Keberatan Sofyan Basir
Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang dakwaan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai terdakwa dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 atas dakwaan penuntut umum KPK, Senin (8/7/2019).

Hakim pun memutuskan menolak seluruh nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Sofyan Basir. Adapun untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa Sofyan Basir tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum KPK telah sah," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono, ketika membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Hakim Ketua, Hariono dalam pertimbangan bahwa menolak keseluruhan eksepsi Sofyan, lantaran dakwaan Jaksa KPK telah sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP. Sofyan dalam eksepsinya mempertanyakan penerapan Jaksa KPK memakai Pasal 15 undang-Undang Tipikor dalam dakwaan Sofyan Basir.

Hakim pun tetap mengaskan untuk penerapan Pasal 15 tidak membuat dakwaan kabur atau obsurd sebagaimana dalam eksepsi Sofyan. Sehingga, Majelis Hakim tetap menegaskan menolak eksepsi Sofyan Basir.

Sofyan Basir didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, memfasilitasi sejumlah pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Pertemuan mereka untuk mempercepat kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang RIAU-1. Dalam dakwaan jaksa disebutkan, tujuan pertemuan itu adalah agar mempercepat proses kesepakatan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) yang dibawa oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir diancam pidana dalam pasal 12 huruf a jo pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Hari Ini, KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap Bowo Sidik

News | Kamis, 27 Juni 2019 | 10:33 WIB

Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang

Jaksa KPK Tolak Sofyan Basir Dijenguk Saksi Sebelum Bersidang

News | Senin, 24 Juni 2019 | 15:38 WIB

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo

Sofyan Basir Didakwa Fasilitasi Pertemuan Eni, Idrus Marham dan Kotjo

News | Senin, 24 Juni 2019 | 13:52 WIB

Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

Didakwa Bantu Pemufakatan Jahat, Sofyan Basir Nyatakan Keberatan

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:37 WIB

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

Jaksa KPK Dakwa Sofyan Basir Fasilitasi Suap di Proyek PLTU Riau-1

News | Senin, 24 Juni 2019 | 12:30 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×