Array

Jokowi Didesak Ubah Draf Perpres Tugas TNI Berantas Terorisme, Ini Kata DPR

Selasa, 09 Juli 2019 | 17:14 WIB
Jokowi Didesak Ubah Draf Perpres Tugas TNI Berantas Terorisme, Ini Kata DPR
Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan ikut menanggapi ihwal Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak pemerintahan Jokowi untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi aksi terorisme karena dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.

Terkait hal tersebut, Syarief justru beranggapan sebaliknya. Menurutnya apa yang menjadi tugas TNI untuk turut memberantas terorisme sudah sesuai karena berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).

"Itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang Antiterisme," kata Syarief di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Dalam pasal 43I poin 1 disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Mengacu pada UU Antiterorisme tersebut, Syarief menegaskan bahwa hal yang terkait tugas TNI dalam penanganan terorisme sudah beres.

"Semua diatur kan bahwa TNi itu membantu, dan TNI itu punya tugas-tugas memang tugas selain perang. Itu sudah diatur semuanya, sudah clear kalau soal itu," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintahan Joko Widodo untuk merevisi draf Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Isi draf Perpres itu dinilai bertentangan dengan UU Terorisme dan UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa dalam draf tersebut terdapat penggunaan istilah penangkalan yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. UU terorisme dalam pasal 43A hanya mengenal istilah pencegahan sebagai tugas pemerintah yang dikoordinasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Sehingga, wewenang pencegahan seperti yang diatur dalam UU Terorisme diberikan kepada BNPT bukan kepada TNI.

Baca Juga: Tak Dilarang, Menhan Ryamizard: Anggota TNI Boleh Jadi Capim KPK

Aturan turunan dari pasal 43A itu, kata dia, juga seharusnya diatur melalui peraturan pemerintah (PP) bukan Perpres. Dalam draf tersebut juga mengatur fungsi BNPT yang diberikan juga kepada TNI seperti dalam melaksanakan kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi.

Pada pasal 2 draf tersebut menyebutkan TNI ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur berpendapat TNI seharusnya fokus pada fungsi penindakan terorisme yang dilakukan jika aparat penegak hukum sudah tidak mampu mengatasi terorisme dan atas keputusan politik negara.

"Sedangkan tugas penangkalan dan pemulihan sebaiknya dikerjakan badan lain yang memiliki kompetensi seperti BNPT, BIN, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan lembaga lain," kata Isnur di kantor Imparsial di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI