Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 09 Juli 2019 | 18:52 WIB
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
Ahmad Yani, salah satu pengacara Syafruddin Arsyad saat tiba di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Pengacara Syafruddin Arsyad, Ahmad Yani menyebutkan, kliennya resmi bebas dari rumah tahanan KPK setelah waktu masa penahanan habis pada Kamis (9/7/2019) tengah malam, tepat pukul 00.00 WIB.

Dia pun mengaku bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diahykan Syaruddin terkait perkara korupsi SKL BLBI.

"Yang, pertama berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami itu memang berakhir nanti malam jam 00.00 yang resmi hukum. Waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan kami mendapat informasi dan kami bersyukur (putusan MA)," kata Ahmad Yani di belakang Rutan K-4, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK setelah gugatan kleinnya dikabulkan MA. Menurutnya, KPK harus membebaskan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu atas perintahan pengadilan.

"Sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena pada malam hari ini juga 00.00 WIB, (Syafruddin) harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.

Amar putusan Majelis Hakim Agung MA, telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.

"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, siang tadi.

Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

baca juga

Hakim MA juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara.

"Untuk melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 18:03 WIB

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 16:04 WIB

KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad

KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:15 WIB

Terkini

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:45 WIB

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:21 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 00:09 WIB

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

×