Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 09 Juli 2019 | 18:52 WIB
Di KPK, Ahmad Yani: Tepat 00.00 WIB, Syafruddin Harus Dibebaskan
Ahmad Yani, salah satu pengacara Syafruddin Arsyad saat tiba di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Pengacara Syafruddin Arsyad, Ahmad Yani menyebutkan, kliennya resmi bebas dari rumah tahanan KPK setelah waktu masa penahanan habis pada Kamis (9/7/2019) tengah malam, tepat pukul 00.00 WIB.

Dia pun mengaku bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang diahykan Syaruddin terkait perkara korupsi SKL BLBI.

"Yang, pertama berdasarkan KUHAP, masa tahanan klien kami itu memang berakhir nanti malam jam 00.00 yang resmi hukum. Waktu kami menuju ke sini dalam perjalanan kami mendapat informasi dan kami bersyukur (putusan MA)," kata Ahmad Yani di belakang Rutan K-4, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pada KPK setelah gugatan kleinnya dikabulkan MA. Menurutnya, KPK harus membebaskan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu atas perintahan pengadilan.

"Sekaligus juga untuk saling berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena pada malam hari ini juga 00.00 WIB, (Syafruddin) harus dilepaskan karena masa penahanannya berakhir dan juga itu dikuatkan lagi dengan putusan," kata dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara korupsi SKL BLBI.

Amar putusan Majelis Hakim Agung MA, telah membatalkan putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin.

"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA, siang tadi.

Dalam putusannya, Hakim menyebut perbuatan Syafruddin sebagaimana yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana. Maka itu, Majelis Hakim Agung, menyatakan melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum.

Hakim MA juga meminta agar Syafruddin dibebaskan dari penjara.

"Untuk melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin, Pimpinan KPK: Putusan Aneh bin Ajaib

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 18:03 WIB

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

Kasasi Dikabulkan MA, Syafruddin Dibebaskan dari Kasus BLBI

News | Selasa, 09 Juli 2019 | 16:04 WIB

KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad

KPK Minta MA Tolak Permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad

News | Senin, 08 Juli 2019 | 19:15 WIB

Terkini

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:10 WIB

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:58 WIB

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:56 WIB

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB